Berita

Sri Hartini/Net

Hukum

Anak Bupati Klaten Diperiksa Untuk Kasus Sang Ibu

RABU, 25 JANUARI 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo.

Kali ini, politisi dari PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk melengkapi berkas ibunya, Sri Hartini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten.

Dalam kasus ini, Andy diduga berperan sebagai pengepul uang hasil suap Sri Hartini dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.


"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) diperiksa sebaga‎i saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Selain Andy Purnomo, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Klaten. Mereka di antaranya, Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyasto, Kepala BKD Klaten, dan Sukarno, PNS staf Sekretariat BKD Klaten.

Bukan hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Inspektur di Pemkab Klaten, Syahruna, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten, Slamet, serta dua ajudan Bupati Klaten, yakni Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni SHT," tukas Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.

Sri Hartini pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya