Polda Metro Jaya menetapkan Nurul Fahmi (NF), sebagai tersangka dalam kasus Bendera Merah Putih dengan tulisan huruf Arab dan gambar dua pedang di bawahnya.
NF dijerat Pasal 66 jo 24 subÂsider 67 Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. NF ditangkap polisi beberapa waktu lalu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sesaat setelah ditangkap, dia ditahan dan dimintai keterangan di Markas Polres Jakarta Selatan. Kemarin, NF mendapatkan penÂangguhan penahanan.
Sehari-hari, NF dikenal sebagai hafiz atau penghafal Al- Quran. Dia baru saja memilikibayi yang kini berusia dua minggu.Adapun istrinya, tidak bekerja.
Selain menangkap NF di Pasar Minggu, polisi juga menggeledah rumah keluarganya di Jakarta Timur. Pada Senin siang (23/1),
Rakyat Merdeka menyambangi rumah keluarga NF tersebut.
Rumah keluarga NF berada di Jalan Tanah 80, Nomor 45, RT 006, RW 09, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.
Rumah ini berada di gang pemukiman padat penduduk. Letaknya sekitar 20 meter dari jalan yang bisa dimasuki kendaraan roda empat. Tapi, lebar jalan mendekati rumah ini hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.
Di gang tersebut, rumah keluarga NF terlihat cukup menÂtereng dibanding beberapa ruÂmah yang berada di sekitarnya. Lebarnya sekitar 10 meter dengancat hijau muda beraksenputih pada pilar-pilar kecil pagarnya. Di atas pagar diletakkan beberapa pot tanaman untuk memperindah rumah.
Siang itu, rumah tersebut cukup ramai. Sebanyak 10 anak belajar bersama dibimbing seÂorang guru perempuan berjilbab. Di teras, seorang perempuan tampak menunggui anak yang sedang belajar itu.
Usai memarkir sepeda motor persis di depan rumah tersebut,
Rakyat Merdeka menyapa sang penghuni rumah. Sapaan segera dijawab perempuan yang berada di teras rumah tersebut. Dengan segera, ia memanggil anggota keluarga NF.
Tak lama berselang, seorang perempuan berjilbab keluar dari dalam. Dia mengaku sebagai keluarga NF. Namun, saat itu, dia menolak untuk diwawancarai terkait kasus yang menimpa NF.
Dia hanya menyebut, orangÂtuanya sedang tidak berada di rumah, dan kasus NF sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. "Dari tadi banyak yang menanyakan soal itu. Pesan dari orangtua, jangan diterima. Mungkin biar tidak simpang siur," elaknya.
Ditanya mengenai kabar penangguhan penahanan NF, wanita yang mengaku sebagai mahasiswi itu, juga enggan berkomentar banyak. "Ya pokoknya, pesan dari keluarga kita sudah serahkan semua kasusnya. Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi," katanya.
Seorang tetangga NF juga tak mau mengatakan banyak hal mengenai pria tersebut. Dia hanya mengetahui, NF sempat jualan minuman dingin seperti jus dan jasa cuci laundry.
"Ya biasa saja, sama-sama sibuk," kata perempuan yang biasa dipanggil Ibu Dimas itu.
Dia juga mengaku, tidak mengetahui terkait penangkapan NF yang katanya sempat memÂbuat geger warga setempat karena banyak polisi. "Tidak tahu, paÂdahal jam 12 malam saya belum tidur. Katanya jam satu pagi dibawa polisinya," ucapnya.
Terpisah, Annisa, istri Ketua RT 006 menyesalkan penangkaÂpan terhadap NF. Menurutnya, cukup banyak bendera yang di atasnya ditulis. "Kenapa harus Fahmi yang masuk, yang ditangÂkap?" tanya Annisa.
Dia menilai, NF sebagai orang yang aktif di masjid. Menurutnya, NF juga tidak bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI). "Menurut saya, dia menulis tulisan lafaz Allah di dalam bendera tidak berniat melecehkan. Dia tidak tahu. Dia juga bukan aktif di FPI. Hanya ikut-ikut," lanjutnya.
Salah satu pembela NF dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengaku mengunjungi keluarga NF akhir pekan lalu. Kunjungan itu, kata dia, sebagai dukungan moril. Kata Novel, NF telah meramÂpungkan program tahfiz Quran di Masjid Qiblatain, Arab Saudi.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta itu menambahkan, NF memang selalu ikut Aksi Bela Islam. Termasuk aksi demo FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu. "Dia tidak pernah absen sekali pun dalam aksi-aksi bela Islam ini. Karena dia memang mencintai Alquran. Mencintai Islam. Bang Fahmi baru punya anak, 12 hari," ucapnya.
Novel menilai, keputusan NF membawa bendera Merah Putih dengan tulisan Arab adalah waÂjar. Sebab, hal tersebut bukanlah pertama kali. "Telah begitu banyak bendera Merah Putih yang diukirkan gambar dan tulisan oleh berbagai oknum, dan itu tidak pernah dipermasalahkan," ucap Novel.
Pihak keluarga, lanjut Novel, menyatakan ada banyak kuasa hukum yang menawarkan banÂtuan secara sukarela untuk NF. Setidaknya, menurut dia, ada 20 orang yang ingin menjadi pengacara NF, hingga akhirnya diputuskan dibuatlah tim.
"Saya termasuk pengacarÂanya. Dia dari Jumat pagi, jam 10 sampai jam empat dini hari diperiksa, saya mendampingi," akunya.
Di Polres Jakarta Selatan, keÂmarin, NF mengungkap alasanÂnya membawa bendera tersebut saat aksi bersama massa FPI di depan Mabes Polri pekan lalu. "Hanya semangat untuk nasionalis dan semangat berjuang bersama," ujar NF.
Penahanan NF akhirnya ditangguhkan, kemarin, setelah ustaz Arifin Ilham menjaminkan diri. Arifin Ilham menjemput langÂsung NF di Mapolres Jaksel.
"
Alhamdulillah, segala puji bagiAllah yang telah menggerakkan semuanya," tutur NF.
Latar Belakang
Dijamin Arifin Ilham, Penangguhan Penahanan Nurul Fahmi Dikabulkan Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (NF), tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara, setelah mendapat jaminan dari ustad Arifin Ilham.
Polisi menangguhkan penaÂhanan itu dengan alasan kemaÂnusiaan. Selain itu, ada jaminan orang dari Arifin Ilham dan istri tersangka. Kemudian, istri NF juga baru melahirkan 12 hari.
"Artinya, perlu perhatian dari suaminya yang memberikan nafkah bagi keluarganya," kata Kepala Bagian Bina Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono di Mapolres Jakarta Selatan.
Dalam jumpa pers ini, hadir Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto. Hadir pula Arifin Ilham yang mendampingi NF serta keluarga dan pengacara tersangka.
Awi menambahkan, penyidik juga mempertimbangkan subjekÂtivitas penangguhan penahanan ini. "Kita akomodir, dan yang bersangÂkutan berjanji tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatanÂnya, serta tidak menghilangkan barang bukti," sambung Awi.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan hal senada. Selain pertimbangan kemanusiaan, Iwan menilai, Fahmi kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
NF ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1x24 jam pemerikÂsaan, NF kemudian ditahan sejak Sabtu lalu. Fahmi dijerat dengan Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Ancaman huÂkumannya lima tahun penjara.
NF ditangkap setelah memÂbawa bendera Merah Putih bertulisan lafaz
"Laa Ilaha Illallah" dengan gambar dua pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.
Salah satu pembela NF dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin, NFselalu ikut Aksi Bela Islam. Termasuk aksi demo FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu.
"Dia tidak pernah absen sekali pun dalam aksi-aksi bela Islam ini. Karena dia memang mencintai Alquran. Mencintai Islam. Bang Fahmi baru punya anak, 12 hari," ucapnya.
Novel menilai, keputusan NF membawa bendera Merah Putih dengan tulisan Arab adalah waÂjar. Sebab, hal tersebut bukanlah pertama kali. "Telah begitu banyak bendera Merah Putih yang diukirkan gambar dan tulisan oleh berbagai oknum, dan itu tidak pernah dipermasalahkan," ucap Novel. ***