Berita

Net

Hukum

Maki Desak KPK Tuntaskan Korupsi Alkes Ratu Atut

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 21:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Meski sudah dinyatakan lengkap atau P21, perkara tersebut tertunda karena Ratu Atut menderita sakit.

Desakan itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum‎ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Kurniawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

"Hari ini agendanya jawaban dari KPK. Mereka menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak bulan Desember. Cuma begitu tahap dua, penjelasan mereka tadi tersangka sedang sakit," ujarnya.


Dalam ‎sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK itu disebutkan bahwa perkara akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan

"Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kurniawan.

Menurutnya, dalam permohonan, Maki meminta penyidik segera menindaklanjuti kasus korupsi alkes yang menjerat ibu kandung calon wakil gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab, terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut.

"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK. Sehingga tidak ada pertanggungjawaban kepada publik," bebernya.

Kurniawan menambahkan, meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tetap tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.

"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa saja. Kalaupun ditolak, ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," jelasnya.

Berjalannya waktu, KPK kembali menemukan bukti korupsi alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandungnya. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu Atut sebagai tersangka.

Ratu Atut sendiri merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia menghuni penjara untuk waktu tujuh tahun karena kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Banten. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya