Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Praperadilan Ditolak, Samsu Umar Segera Dijemput Paksa

SELASA, 24 JANUARI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Edi Yono. Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, KPK bakal melakukan tindakan hukum untuk memanggil Samsu Umar.

"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1).


Febri menambahkan, langkah hukum dalam memanggil Samsu Umar lantaran tersangka kasus suap pengamanan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2012 itu telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Bahkan, KPK telah memberikan kesempatan terhadap Samsu Umar untuk kooperatif saat dalam agenda pemeriksaan penyidik.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Samsu Umar pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017 lalu, namun dalam dua kali pemanggilan dia tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksaan diterima sehari sebelumnya. Padahal, KPK telah mengirimkan surat ke alamat yang ditulis Samsu Umar dalam pemeriksaan perdana. Di samping itu, KPK juga mengirimkan faksimili ke kantor Samsu Umar.

"Kemarin kami telah berikan kesempatan penjadwalan ulang (tapi mangkir). Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum (upaya paksa) yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Sebelumnya, hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah. Sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata hakim Edi ketika membaca putusan perkara praperadilan Samsu Umar di PN Jaksel.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan pengacara Samsu Umar tidak relevan dengan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih, bukti-bukti itu tidak dapat membuktikan dalil permohonan. [wah] ‎

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya