Berita

Foto/Net

Bisnis

KAI Perpanjang Kontrak Asuransi Jasa Raharja

Tanggap Tangani Kasus Kecelakaan
SELASA, 24 JANUARI 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kontrak asuransi PT Jasa Raharja dan PT Jasa Ra­harja Putera terkait Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Kereta.

Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, KAI telah menandatangani MOU (Memorandum of Under­standing) tersebut karena Jasa Raharja memiliki ke­wajiban untuk menjamin asuransi bagi penumpang kereta.

"Jasa Raharja ini kan diwajibkan dalam UU 33 Tahun 64. Artinya, setiap penumpang KAI di-cover asuransi wajib ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Apalagi, lanjut Didiek, kinerja Jasa Raharja se­lama ini dinilai tanggap dalam menangani kasus kecelakaan yang diasur­ansikan pihaknya.

Penandatanganan MOU ini merupakan perpanjangan kontrak yang sebelumnya su­dah dilakukan. "Selama ini cukup baik ada atau tidak ada kejadian, Jasa Raharja sudah ada di lapangan. Kalau klaim untuk meninggal bisa diganti dalam 1x24 jam walaupun aturannya enam hari,"jelasnya.

Dia juga menjelaskan. perbaikan terus dilakukan KAI di sejumlah track guna meningkatkan pe­layanan dalam menjaga garansi keselamatan ang­kutan barang dan pen­umpang.

"Coverage dari asuransi Jasa Raharja, risiko bisa di­minimalisir yang semakin baik. Tapi kejadian kan tidak bisa kita perkirakan. Terutama track di Sumatera Selatan terus dilakukan perbaikan," katanya.

Jumlah Klaim Turun

Direktur Utama Jasa Raharja Putera, Suntoro menambahkan, jumlah klaim asuransi angkutan kereta barang turun cukup signifikan. Dari nilai Rp 1,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 399 juta di tahun 2016.

"Data untuk klaim ang­kutan barang, paling ban­yak itu terjadi di tahun 2015. Premi dari KAI senilai Rp 933 juta, klaim­nya mencapai Rp 1,5 mil­iar. Tahun 2016, relatif bagus. Preminya Rp 1,1 miliar, klaimnya Rp 399 juta. Mudah-mudahan ta­hun 2017 lebih baik lagi," beber Suntoro.

Menurut dia, turunnya jumlah klaim asuransi ang­kutan barang diperkirakan karena adanya perbaikan yang terus dilakukan dalam operasional pelayanan. Baik untuk angkutan penumpang maupun angku­tan barang oleh PT KAI.

Hal ini pula yang men­dorong KAI untuk terus memperpanjang kontrak multi years dengan Jasa Raharja terkait asuransi angkutan barang. Semen­tara, jumlah premi yang didapat naik, dari Rp 933 juta di 2015, menjadi Rp 1,1 miliar di tahun 2016.

"Komoditas batu bara menjadi yang paling banyak ditanggung asur­ansinya," katanya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya