Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pemerintah Tak Tegas, Pendidikan Tinggi di Indonesia Lemah

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN:

RMOL. Fakta kampus Swiss German University (SGU) tidak memiliki lahan dan gedung sendiri menunjukkan lemahnya sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad, kasus ini harus menjadi titik awal bagi pemerintah guna membenahi dunia pendidikan tinggi.

"Pemerintah harus menjadikan masalah ini sebagai momentum menegakkan aturan dunia pendidikan tanpa diskriminasi. Kalau tidak ada tindakan tegas, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,'' ujar dia kepada redaksi, Senin malam (23/1).


Diketahui, persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permenristekdikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.  Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus yang digunakan selama ini ternyata bukan milik SGU.

Baru-baru ini kampus internasional tersebut mengumumkan lokasi kampus baru di The Prominence Tower di Jalan Jalur Sutera Barat, No 15, Alam Sutera, Tangerang dengan jangka waktu 2-3 tahun. Padahal, sesuai peraturan Permenristekdikti 50/2015 jangka waktu sewa paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Suparji menjelaskan, dunia pendidikan sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik dan benar. Pihak SGU diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, administrasi dan tata kelola keuangan," ujarnya.

Karenanya, kata Suparji, jika terbukti penyelenggaraan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tidak memenuhi peraturan sesuai ketentuan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi. Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

"Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, Suparji menegaskan, banyak pihak yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis semata. Sudah banyak kasus korupsi melibatkan perguruan tinggi swasta dan nasional.

"Tentunya jika ada dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Kalau saya melihat sudah seharusnya KPK mulai fokus dalam penindakan korupsi di dunia pendidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan peringatan kepada Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA). Peringatan itu buntut dari yayasan yang menaungi kampus SGU tidak memiliki gedung perkuliahan sendiri. Hal itu dianggap melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya