Berita

Net

Hukum

KPK Bidik Oknum Di Garuda Dan Anak Buah Soetikno

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak diduga dari pihak PT Garuda Indonesia serta PT Muji Rekso Abadi (MRA) Group yang salah satu pendirinya sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

PT MRA diketahui merupakan penyalur uang suap dari perusahaan Rolls Royce ke rekening mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Indikasi adanya pihak lain telah diendus penyidik lantaran suap kepada Emirsyah dilakukan secara bersama-sama. Hal ini diperkuat setelah penyidik mencantumkan pasal 55 dan pasal 65 KUHP kepada para tersangka.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pengusutan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik sendiri telah menerima banyak info dari lembaga anti korupsi di Singapura ‎dan Inggris terkait penanganan kasus.
‎
"Masing-masing tersangka digunakan pasal 55 ayat 1 KUHP, artinya itu diduga perbuatan bersama-sama hingga secara sekaligus dalam penyidikan ini kita akan dalami keterkaitan dan indikasi keterlibatan pihak lain. Karena indikasi yang kita temukan sejauh ini tidak hanya melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu saja," jelas Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/1).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil pengeledahan beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, tim penyidik masih mempelajari dokumen dan data perbankan yang disita dari penggeledahan.

"Kita dapat info cukup banyak terkait aset, data perbankan dan informasi elektronik lainnya. Jadi, itu masih penting kami dalami sebelum agenda pemeriksaan saksi ataupun agenda pemeriksaan tersangka," kata Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat chairman ‎MatahariMall.com dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo ‎selaku pemberi dan perantara suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu junto pasal 64 ayat 1 KUH‎P. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya