Berita

Net

Hukum

KPK Bidik Oknum Di Garuda Dan Anak Buah Soetikno

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak diduga dari pihak PT Garuda Indonesia serta PT Muji Rekso Abadi (MRA) Group yang salah satu pendirinya sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

PT MRA diketahui merupakan penyalur uang suap dari perusahaan Rolls Royce ke rekening mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Indikasi adanya pihak lain telah diendus penyidik lantaran suap kepada Emirsyah dilakukan secara bersama-sama. Hal ini diperkuat setelah penyidik mencantumkan pasal 55 dan pasal 65 KUHP kepada para tersangka.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pengusutan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik sendiri telah menerima banyak info dari lembaga anti korupsi di Singapura ‎dan Inggris terkait penanganan kasus.
‎
"Masing-masing tersangka digunakan pasal 55 ayat 1 KUHP, artinya itu diduga perbuatan bersama-sama hingga secara sekaligus dalam penyidikan ini kita akan dalami keterkaitan dan indikasi keterlibatan pihak lain. Karena indikasi yang kita temukan sejauh ini tidak hanya melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu saja," jelas Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/1).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil pengeledahan beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, tim penyidik masih mempelajari dokumen dan data perbankan yang disita dari penggeledahan.

"Kita dapat info cukup banyak terkait aset, data perbankan dan informasi elektronik lainnya. Jadi, itu masih penting kami dalami sebelum agenda pemeriksaan saksi ataupun agenda pemeriksaan tersangka," kata Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat chairman ‎MatahariMall.com dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo ‎selaku pemberi dan perantara suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu junto pasal 64 ayat 1 KUH‎P. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya