Berita

Net

Hukum

KPK Bidik Oknum Di Garuda Dan Anak Buah Soetikno

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 20:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat maskapai Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak diduga dari pihak PT Garuda Indonesia serta PT Muji Rekso Abadi (MRA) Group yang salah satu pendirinya sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

PT MRA diketahui merupakan penyalur uang suap dari perusahaan Rolls Royce ke rekening mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Indikasi adanya pihak lain telah diendus penyidik lantaran suap kepada Emirsyah dilakukan secara bersama-sama. Hal ini diperkuat setelah penyidik mencantumkan pasal 55 dan pasal 65 KUHP kepada para tersangka.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pengusutan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik sendiri telah menerima banyak info dari lembaga anti korupsi di Singapura ‎dan Inggris terkait penanganan kasus.
‎
"Masing-masing tersangka digunakan pasal 55 ayat 1 KUHP, artinya itu diduga perbuatan bersama-sama hingga secara sekaligus dalam penyidikan ini kita akan dalami keterkaitan dan indikasi keterlibatan pihak lain. Karena indikasi yang kita temukan sejauh ini tidak hanya melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu saja," jelas Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/1).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari hasil pengeledahan beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, tim penyidik masih mempelajari dokumen dan data perbankan yang disita dari penggeledahan.

"Kita dapat info cukup banyak terkait aset, data perbankan dan informasi elektronik lainnya. Jadi, itu masih penting kami dalami sebelum agenda pemeriksaan saksi ataupun agenda pemeriksaan tersangka," kata Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat chairman ‎MatahariMall.com dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo ‎selaku pemberi dan perantara suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu junto pasal 64 ayat 1 KUH‎P. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya