Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Minim Sosialisasi, Pemerintah Juga Kurang Bijak Dalam Persoalan Cantrang

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

  Persoalan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan masih menjadi konflik yang belum terselesaikan oleh pemerintah. Meski sudah banyak permintaan agar pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pendekatan yang soft dan humanistis kepada para nelayan, namun solusi dan sosialisasi yang dibutuhkan nelayan tidak kunjung dilakukan.
 
Koordinator Bidang Energi dan Sarana Prasarana Perikanan DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Siswaryudi Heru menyampaikan, sejak awal diberlakukannya Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik, menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Namun, sikap bijak tidak ditunjukkan oleh pemerintah.
 
"Mestinya harus lebih bijak menyelesaikan persoalan ini. Nyatanya, sampai saat ini sangat minim solusi yang diberikan pemerintah kepada nelayan pengguna cantrang, juga sosialisasi pun sangat minim. Kalau hanya ngotot eksekusi peraturan tanpa melihat persoalan dan kebutuhan waktu bagi nelayan menyesuaikan diri, ya pasti akan benturan dan konflik,” tutur Siswaryudi, di Jakarta, Senin (23/1).
                                                

                                                
Faktanya, lanjut dia, banyak nelayan Indonesia yang terkena dampak langsung pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang itu. Tentunya, pelarangan itu tidak bisa serta merta diterapkan, nelayan Indonesia butuh waktu dan terjadi goncangan keuangan dan perekonomian mendasar mereka.
 
Nah, menurut Wakil Ketua Bidang Agro Bisnis, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) ini, di sinilah butuh kebijaksanaan pemerintah.
 
Bayangkan saja, lanjut dia, untuk wilayah Sumatera Utara saja, nelayan yang terdampak akibat pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang itu yakni nelayan yang menggunakan kapal motor 5 grosstone hingga 10 grosstone berjumlah 11.872 unit, antara lain, pukat tarik, pukat hela mini, pukat teri 2 kapal, sondong, pukat layang, pukat cencen, pukat langgei, pukat grandong, sakat.
 
Tentu, lanjut dia, mereka tidak dengan mudah beralih. "Jika mau diusulkan, program replacement atau pergantian alat tangkap, pemerintah sangat mampu, apalagi jika sinergi denagn pemerintah di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten dan atau kota, BUMN, pihak swasta, semua bisa bergotong royong untuk mendorong pergantian alat tangkap,” jelas Siswaryudi.
 
Wakil Ketua Komite Tetap Maritim Dan Pesisir Bidang Infrastruktur Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia ini menilai, pemerintah tidak melihat keutuhan persoalan yang dihadapi para nelayan cantrang.

"Persoalannya sepertinya bukan itu saja, banyak SDM Nelayan yang belum siap denga teknologi baru, sehingga tidak sedikit nelayan yang menolak untuk mengganti alat tangkap,” ujarnya.
 
Jadi, sekali lagi, menurut Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, persoalannya bukan pada apakah nelayan mau atau tidak mengikuti larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang diberlakukan oleh pemerintah itu, namun lebih kepada kesiapan dan kebutuhan serta masa transisi bagi nelayan, yang membutuhkan sejumlah prakondisi untuk menghentikan penggunaan cantrang tersebut.
 
"Bukan mau tidak mau melakukan penggantian alat tangkap itu loh. Tetapi lebih kepada kesiapan sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, modal usaha dan kurangnya dukungan Pemda dan Pemko. Akhirnya, hidup nelayan mati terkapar tanpa solusi. Jika ini dibiarkan atau malah dihadapi dengan keras kepala, maka akan timbul persoalan baru yaitu aspek sosial, anarkisme yang menimbulkan konflik antar Nelayan,” demikian Siswaryudi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya