Berita

Hukum

Pihak Geo Dipa Beberkan Pelanggaran Dalam Proses Hukum

SENIN, 23 JANUARI 2017 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam proses pemeriksaan perkara sengketa yang menyeret BUMN itu.

"Setidaknya telah terjadi lima pelanggaran hukum dan prosedur. Kami menghadapkan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," jelas Lia Alizia selaku kuasa hukum Geo Dipa sebelum mendampingi mantan Dirut Geo Dipa Syamsudin Warsa menghadiri persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1).

Menurut Lia, pihaknya berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa dalam perkara tersebut. Yang sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak di lingkup perdata, dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana.


"Di dalam nota keberatan (eksepsi) kami telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam persidangan ini," katanya.

Lia menjelaskan, secara rinci mengenai pelanggaran hukum dan prosedur yang telah dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian yang menjadi nahan nota keberatan. Pertama, surat dakwaan salah pihak atau error in persona). Di mana, penuntut umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi/badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi.

Kedua, surat dakwaan sudah kadaluarsa. Di mana, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang dituduhkan kepada Geo Dipa di dalam surat dakwaan sudah kadaluarsa berdasarkan pasal 78 ayat 1 butir (3) KUHP. Sebab penuntutan terhadap tindak pidana tersebut baru dilakukan lebih dari 12 tahun setelah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan.

Ketiga, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscure libelum, sehingga batal demi hukum. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat materil, antara lain surat dakwaan harus menyebutkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Namun demikian, surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Keempat, surat dakwaan tidak dapat diterima sebab terdapat kesalahan prosedur atau error in procedure dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara ini.

"Penuntut umum dan penyidik dalam perkara ini telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan prosedur beracara, dan selanjutnya menyebabkan surat dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara," beber Lia.

Kesalahan prosedur beracara yang dilakukan penuntut umum dan penyidik dalam perkara tersebut antara lain proses penyidikan berlarut-larut dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan perkara kepada penuntut umum. Penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan berita acara rapat tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005. Serta penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri kepada Geo Dipa.

"Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata," jelas Lia.

Dia menambahkan, permasalahan dalam perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak.

"Pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya. Dalam hal salah satu pihak melanggar janji yang disepakati di dalam perjanjian maka hal tersebut merupakan peristiwa cidera janji," demikian Lia. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya