Berita

Foto/Net

X-Files

Kasus Grand Indonesia Dihentikan Kejagung

Dianggap Persoalan Perdata
SENIN, 23 JANUARI 2017 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus penggunaan lahan BUMN Hotel Indonesia Natour (HIN) oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI) diarahkan diselesaikan secara perdata.

Kejagung telah menyampai­kan pemberitahuan mengenai dana yang bisa ditagih secara perdata dari kerja sama peman­faatan lahan HIN oleh GI kepada Kementerian BUMN.

"Sekarang kewenangannya ada di Kementerian BUMN. Kita hanya menindaklanjuti apa yang diinginkan Kementerian BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum.


Menurut dia, bila Kementerian BUMN ingin memperkarakan kerjasama penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour oleh CKBI-GI bisa dilakukan lewat jalur perdata.

Kejagung, kata Rum, akan mengajukan gugatan perdata jika Kementerian BUMN memberi­kan surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung selaku pengacara negara. Gugatan ini bakal ditan­gani jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Ditanya mengenai peluang menang untuk menagih dana dari CKBI-GI lewat jalur perdata, Rum tak ingin berandai-andai. Menurut dia, upaya terbaik yang bisa di­lakukan adalah lewat gugatan.

Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan kasus Grand Indonesia bukan ranah pidana. "Kita menyimpulkan itu sebagai perdata," katanya.

Menurut dia, ada peluang un­tuk menangkan gugatan perdata dalam menagih dana penggu­naan lahan HIN oleh CKBI-GI. Salah satu buktinya adalah ket­aksesuain pembangunan dengan kerja sama yang disepakati.

CKBI melalui anak perusahaan PT Grand Indonesia (GI) menambah dua banguna baru tanpa memberitahukan kepada HIN selaku pemilik lahan. Dua bangunan itu adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.

Sesuai obyek yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama, lahan HIN akan digunakan untuk pengembangan Hotel Indonesia, pembangunan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (West Mall) dan East Mall, serta tempat parkir.

Kejagung menduga akibat penambahan dua bangunan di luar kontrak itu negara dirugi­kan hingga Rp 1,29 triliun. Pada 23 Februari 2016, ka­sus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/ Fd.1/02/2016. Bekas Menteri BUMN Laksamana Sukardi sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.

Kasus ini berawal setelah CKBI menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian ker­jasama dengan Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan.

Dalam kerja sama ini, CKBI bisa menggunakan lahan milik HIN untuk pengembangan Hotel Indonesia, dua pusat perbelan­jaan dan tempat parkir.

CKBI ternyata menambah dua bangunan yang diduga di luar kontrak kerja sama. Kedua bangunanitu adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.

CKBI lalu menyerahkan pelak­sanaan kerja sama BOT kepada anak perusahaannya, PT Grand Indonesia (GI). Untuk membiayai pembangunan, PT GI mengagunkan Hak Guna Bangunan (HGB) Grand Indonesia ke lembaga keuangan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengung­kapkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya sudah memeriksa Direktur Utama PT HIN periode 1999-2009 AM Suseto.

Dalam pemeriksaan kedua ka­linya, Suseto mengakui adanyadugaan kesalahan prosedur pem­bangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski Kepada penyidik, Suseto menandaskan, pembangunan dua gedung di lahan yang dikelola PT HIN itu, ilegal. "Saksi mengaku pembangunannya di luar kontrak kerjasama," sebut Arminsyah.

Kilas Balik
Komisaris PT HIN Ungkap Kejanggalan Kontrak BOT


Ada beberapa fakta yang jang­gal dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI). Komisaris PT HIN, Michael Umbas, menyebutkan kejanggalan-kejanggalan itu ia temukan sejak menduduki jabatan petinggi di BUMN itu, November 2015.

Ia menjelaskan, dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati empat ob­jek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni hotel bin­tang 5 (42.815 m2), pusat perbelanjaan I (80.000 m2), pusat perbelanjaan II (90.000 m2) dan fasilitas parkir (175.000m2).

Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertang­gal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni ge­dung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, yang tidak tercantum dalam perjan­jian BOT dan belum diperhi­tungkan besaran kompensasi ke PT HIN.

Menurut Michael Umbas, kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.

Pembangunan dua gedung itu memiliki nilai ekonomis yang cukup besar sehingga setara dengan rencana obyek BOT lainnya yang disepakati. Penambahan dua gedung ini mestinya diajukan sejak awal perencanaan dan tercantum dalam objek BOT. "Hal ini jelas tidak sesuai perencanaan awal yang disetujui kementerian BUMN," kata Umbas.

Selain itu, PT GI juga tidak kooperatif dan transparan da­lam menyampaikan laporan pemeliharaan. Tidak memberi rincian nilai biaya pemeliharaan. Seharusnya alokasi biaya peme­liharaan sebesar 4 persen dari nilai pendapatan pengelolaan obyek BOT, namun PT GI tidak pernah transparan terkait nilai keuntungannya. "Ini berpotensi kerugian bagi PT HIN yang akan menerima obyek BOT di kemu­dian hari," sebut Umbas.

"Masih ada sejumlah hal lain yang juga kami temukan dan sedang didalami, seperti besaran nilai kompensasi, pengalihan sepihak penerima BOT dari PT CKBI ke PT GI, terjadi penga­gunan HGB ke bank, serta yang cukup serius, terkait opsi perpan­jangan BOT 20 tahun pada tahun 2010 dengan kompensasi tidak maksimal dan dilakukan jauh sebelum masa kontrak 30 tahun berakhir," jelas Umbas.

Menurut dia, fakta-fakta itu jelas memberi dampak kerugian yang besar bagi PT HIN selaku korporasi. Sebagai komisaris yang baru ditugaskan di PT HIN, Michael Umbas menilai harus ada langkah-langkah penyela­matan aset negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami berpendapat, dalam hal ini tentu negara selaku pemilik BUMN PT HIN tidak boleh kalah. Sehingga tidak boleh lagi ada upaya pembiaran dan pengabaian terhadap hal-hal yang menyebabkan potensi kerugian negara secara berulang-ulang dan terjadi secara kasat mata," pungkasnya.

Pihak PT GI membantah melakukan korupsi BOT dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) saat membangun empatgedung di sekitar Hotel Indonesia pada 13 Mei 2004.

"Kerja sama antara HIN dengan Grand Indonesia telah melalui proses yang sah dan transparan," kata kuasa hukum PT GI, Juniver Girsang.

Menurut Juniver, perjanjian itu telah ditandatangani berbagai pihak. Karena itu ia menampik adanya tudingan kerugian negara, saat PT GI membangun dua gedung baru di luar dari empat gedung yang disepakati.

"Tudingan bahwa pelaksanaan BOT ini merugikan negara Rp 1,2 triliun akibat pembangu­nan Menara BCA dan apartemen Kempinski tidak benar," kata Juniver. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya