Praktik jual beli jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mendapat sorotan pasca penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini. Politisi PDIP itu tertangkap tangan menerima suap untuk pemberian posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.
KPK menyebut saat ini ada 10 provinsi yang akan mendapat pengawasan prioritas terkait praktik culas itu. Yakni Banten, Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.
Direktur Madrasah Anti Korupsi-Pemuda Muhammadiyah Abdulrahman Syahputra menjelaskan faktor utama yang menyebabkan ASN korup adalah pola rekrutmen, promosi, rotasi, dan mutasi yang juga korup.
"Dasar penempatan bukan karena kompetensi dan integritas, tapi jumlah suap yang mampu disediakan. Berdasarkan data Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN), praktek jual beli jabatan juga berpotensi terjadi daerah-daerah lainnya," jelas Syahputra.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait praktik jual beli jabatan itu, MAK akan merilis hasil penelitian mereka soal praktek jual beli jabatan.
Presentasi hasil penelitian dengan tema "Meretas Modus Plt Kepala Daerah untuk Rente Jabatan" ini akan digelar di Auditorium PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, 62 Jakarta Pusat Pukul 10.00 Wib sampai selesai (Senin, 23/1).
Hadir sebagai pembicara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah; Teten Masduki, Kepala Staf Presiden, La Ode Ida, Pimpinan Ombudsman RI; Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi, Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ade Irawan, Deputi Indonesia Corruption Watch.
[zul]