Berita

Emirsyah Satar/net

Hukum

Emirsyah Satar Akui Soetikno Soedarjo Teman Lamanya

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan mengklaim kliennya tak terlibat dengan suap yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen terkait tuduhan KPK yang menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda.

"Dia (Emirsyah) baru dengar ada suap bagaimana mengatakan menolak. Ini yang masih diklarifikasi. Karena seingatnya (Emirsyah) tidak ada pembicaraan dengan Roll Royce," ujar Luhut saat dihubungi wartawan, Minggu (22/1).


Meski demikian Luhut tak membantah saat ditanyakan mengenai hubungan kliennya dengan Soetikno Soedarjo, tersangka yang diduga sebagai pemberi. Menurut Luhut, kliennya telah mengenal Soetikno sejak lama.

"Kenal karena temannya sejak lama," singkat Luhut.

Diketahui, Nama Emirsyah dan Soetikno mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.

Ketua KPK juga pernah menyinggung adanya pejabat plat merah menerima grativikasi. Setelah enam bulan penyelidikan akhirnya KPK mengungapkan Emirsyah merupakan pejabat BUMN yang diduga menerima suap.

Emirsya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp20 miliar dalam bentuk euro dan dolar Amerika Serikat.

Emirsyah dalam perkara ini menerima sekitar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat, serta barang setara 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya