Berita

Hukum

"Babak Final" Bupati Buton Non Aktif Versus KPK Digelar Selasa Depan

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan antara Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir.

Hakim tunggal Noor Edi Yono Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang tersebut, Selasa (24/1) mendatang.

Sebelumnya, Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.


Adapun empat saksi ahli yang dihadirkan oleh Umar adalah Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir. Termasuk, dua saksi fakta Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Sedangkan, pihak KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.

Dalam keterangannya saat itu, Laica Marzuki dan Choirul Huda memaparkan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dalam putusan MK tersebut, dikatakan jika penetapan tersangka, harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Sehingga, penetapan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, tidak dibenarkan dalam Hukum acara pidana.

"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," tegas mantan Hakim Agung ini saat persidangan.

Saksi ahli Margarito Kamis menambahkan, hasil putusan MK tersebut bersifat final and binding.

"Menurut putusan MK, adanya alat bukti yang cukup dan pemeriksaan calon tersangka sifatnya mutlak, harus dipenuhi. Tidak boleh dikesampingkan, karena merupakan hak yang dilindungi menurut UUD 45 pasal 28 D. Adanya Putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 berlaku juga untuk KPK dan harus dipatuhi," tegasnya.

Kemudian Mudzakir menambahkan, hukum acara pada mulanya praperadilan hanya lingkup pada pasal 77. Yaitu, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup praperadilan.

"Terdapat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana yang tertuang Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Karena adanya putusan MK nomor 21, pemeriksaan terhadap terlapor/ calon tersangka sifatnya adalah wajib," katanya.

Lalu, di dalam Pasal 28 A-J memuat mengenai implementasi dari HAM, sehingga putusan MK nomor 21 bersifat imperatif. Putusan MK juga dapat memberikan interpretasi terhadap keadaan perundang-undangan baru.

Ketidakpatuhan aparat penegak hukum terhadap putusan MK atau aturan yang telah menjadi undang-undang adalah tindakan penegak hukum yang inkonstitusional.

Sementara itu, keterangan saksi ahli pihak KPK, Adnan Pasiladja menerangkan tentang ketentuan penetapan tersangka menjadi objek pra peradilan.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara tegas dan jelas dalam KUHAP, tapi terdapat dalam putusan MK.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang, lanjutnya, tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan tersebut dapat diambil alih begitu saja. Lalu,  dijadikan bukti menetapkan orang lain sebagai tersangka, dengan dalih tahap pengembangan penyidikan.

Adnan mengatakan, alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat-surat, keterangan terdakwa yang ada dalam suatu putusan itu tetap harus melalui proses berita acara sebagaimana diatur pasal 75 KUHAP.

Sesuai hukum acara (lidik-sidik dan diterbitkan sprindik) untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka.

"Kaedah atau istilah calon tersangka, dan keharusan memeriksa calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat ditemukan dalam KUHAP, tapi di Putusan MK ada," sanggahnya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya