Berita

Bisnis

Ingin Jadi Pilot Profesional? Ini Yang Harus Diketahui

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 20:18 WIB

Pilot adalah profesi yang mentereng. Betapa tidak? Dari sisi penampilan fisik, terlihat gagah dengan baju yang bertanda pangkat dan wing penerbang tersemat di dada.

Dari sisi penghasilan, di atas rata-rata bahkan untuk pilot yang newbie sekalipun dibanding karyawan biasa.

Pilot juga bisa terbang dan mengunjungi tempat di mana-mana, baik di nasional maupun internasional. Namun di sisi lain, untuk menjadi pilot juga tidak mudah. Begitu juga mempertahankan lisensi dan menjalankan profesi pilot, ternyata juga tidak gampang. Bahkan boleh dikata, pilot adalah profesi beresiko tinggi.


Menurut salah seorang pilot sebuah maskapai penerbangan Sudiman, seorang pilot harus memiliki penguasaan yang baik dalam teknik penerbangan dan hal itu harus ditunjukkan pada penguji (inspektur) resmi dari otoritas penerbangan setempat, baik dengan tes di darat maupun tes terbang. Barulah seseorang nanti bisa mendapatkan sertifikat atau lisensi penerbang privat (Private Pilote Licence/ PPL) dilanjutkan lisensi penerbangan komersial (Commercial Pilot Licence/ CPL) dan Instrument Rating (IR).

"Yang harus diingat, biaya sekolah pilot ini tidak murah. Untuk sekolah swasta, biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk sekolah negeri milik Pemerintah, biayanya puluhan juta rupiah. Tentu saja untuk masuk sekolah negeri ini seleksinya lebih ketat dibanding swasta," ujar Sudiman.

Sebagai gambaran, pilot yang bekerja di maskapai penerbangan baik berjadwal maupun tidak berjadwal, harus lulusan sekolah penerbangan resmi yang sudah terakreditasi oleh Departemen Perhubungan Udara.

"Sang calon pilot juga harus memiliki jiwa dan mental yang kuat untuk menghadapi proses belajar dan pengembangan diri yang tidak pernah berhenti sepanjang masa karirnya menjadi pilot di maskapai tempat ia bekerja, dari mulai masuk hingga pensiun," terangnya.

Selain mahir dalam mengoperasikan pesawat, lanjut Sudiman, pilot juga dituntut bisa bekerjasama dengan pihak lain.

Sudiman menjelaskan, pada dasarnya, operasional penerbangan adalah kerjasama antara beberapa pihak yang setara. Di antaranya dengan personel navigasi penerbangan, teknisi pesawat, personel maskapai di darat dan  personil bandara.

Semua pilot penerbangan sipil yang beroperasi di Indonesia juga wajib secara disiplin mematuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation Republik Indonesia (CASR RI). Hal tersebut untuk memberi jaminan keselamatan penerbangan kepada penumpang dan awak pesawat serta orang lain yang bisa terkena dampak.

PKPS atau CASR RI adalah aturan keselamatan yang diadopsi dan dikembangkan oleh Ditjen  Perhubungan Udara dari aturan-aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization yang berupa Annexes.

"Memang, begitulah seorang pilot. Dituntut harus benar-benar disiplin diri dan bekerja profesional. Karena mereka harus mengutamakan keselamatan dan kemanan penerbangan di atas segala-galanya. Bahkan di atas kenyamanan penumpang. Ada istilah di dunia penerbangan yang harus selalu diperhatikan, yaitu: the sky is very vast, but there’s no room for error," urainya.
 
Ia juga mengingatkan, jika seorang pilot melanggar aturan-aturan tersebut atau ceroboh dalam mengelola kesehatan fisik dan mental masing-masing, akibatnya sangat fatal. Bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat yang berakibat maut, baik bagi pilot maupun orang lain seperti awak kabin, penumpang maupun orang-orang yang terkena.

Selain itu juga bisa dikenai sanksi, baik ringan maupun berat.

"Sanksi paling berat adalah pencabutan lisensi pilot. Jika sudah demikian, seseorang tersebut tidak lagi bisa menjadi pilot seumur hidup," tandasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya