Berita

Bisnis

Ingin Jadi Pilot Profesional? Ini Yang Harus Diketahui

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 20:18 WIB

Pilot adalah profesi yang mentereng. Betapa tidak? Dari sisi penampilan fisik, terlihat gagah dengan baju yang bertanda pangkat dan wing penerbang tersemat di dada.

Dari sisi penghasilan, di atas rata-rata bahkan untuk pilot yang newbie sekalipun dibanding karyawan biasa.

Pilot juga bisa terbang dan mengunjungi tempat di mana-mana, baik di nasional maupun internasional. Namun di sisi lain, untuk menjadi pilot juga tidak mudah. Begitu juga mempertahankan lisensi dan menjalankan profesi pilot, ternyata juga tidak gampang. Bahkan boleh dikata, pilot adalah profesi beresiko tinggi.


Menurut salah seorang pilot sebuah maskapai penerbangan Sudiman, seorang pilot harus memiliki penguasaan yang baik dalam teknik penerbangan dan hal itu harus ditunjukkan pada penguji (inspektur) resmi dari otoritas penerbangan setempat, baik dengan tes di darat maupun tes terbang. Barulah seseorang nanti bisa mendapatkan sertifikat atau lisensi penerbang privat (Private Pilote Licence/ PPL) dilanjutkan lisensi penerbangan komersial (Commercial Pilot Licence/ CPL) dan Instrument Rating (IR).

"Yang harus diingat, biaya sekolah pilot ini tidak murah. Untuk sekolah swasta, biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk sekolah negeri milik Pemerintah, biayanya puluhan juta rupiah. Tentu saja untuk masuk sekolah negeri ini seleksinya lebih ketat dibanding swasta," ujar Sudiman.

Sebagai gambaran, pilot yang bekerja di maskapai penerbangan baik berjadwal maupun tidak berjadwal, harus lulusan sekolah penerbangan resmi yang sudah terakreditasi oleh Departemen Perhubungan Udara.

"Sang calon pilot juga harus memiliki jiwa dan mental yang kuat untuk menghadapi proses belajar dan pengembangan diri yang tidak pernah berhenti sepanjang masa karirnya menjadi pilot di maskapai tempat ia bekerja, dari mulai masuk hingga pensiun," terangnya.

Selain mahir dalam mengoperasikan pesawat, lanjut Sudiman, pilot juga dituntut bisa bekerjasama dengan pihak lain.

Sudiman menjelaskan, pada dasarnya, operasional penerbangan adalah kerjasama antara beberapa pihak yang setara. Di antaranya dengan personel navigasi penerbangan, teknisi pesawat, personel maskapai di darat dan  personil bandara.

Semua pilot penerbangan sipil yang beroperasi di Indonesia juga wajib secara disiplin mematuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation Republik Indonesia (CASR RI). Hal tersebut untuk memberi jaminan keselamatan penerbangan kepada penumpang dan awak pesawat serta orang lain yang bisa terkena dampak.

PKPS atau CASR RI adalah aturan keselamatan yang diadopsi dan dikembangkan oleh Ditjen  Perhubungan Udara dari aturan-aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization yang berupa Annexes.

"Memang, begitulah seorang pilot. Dituntut harus benar-benar disiplin diri dan bekerja profesional. Karena mereka harus mengutamakan keselamatan dan kemanan penerbangan di atas segala-galanya. Bahkan di atas kenyamanan penumpang. Ada istilah di dunia penerbangan yang harus selalu diperhatikan, yaitu: the sky is very vast, but there’s no room for error," urainya.
 
Ia juga mengingatkan, jika seorang pilot melanggar aturan-aturan tersebut atau ceroboh dalam mengelola kesehatan fisik dan mental masing-masing, akibatnya sangat fatal. Bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat yang berakibat maut, baik bagi pilot maupun orang lain seperti awak kabin, penumpang maupun orang-orang yang terkena.

Selain itu juga bisa dikenai sanksi, baik ringan maupun berat.

"Sanksi paling berat adalah pencabutan lisensi pilot. Jika sudah demikian, seseorang tersebut tidak lagi bisa menjadi pilot seumur hidup," tandasnya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya