Berita

Bisnis

Ingin Jadi Pilot Profesional? Ini Yang Harus Diketahui

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 20:18 WIB

Pilot adalah profesi yang mentereng. Betapa tidak? Dari sisi penampilan fisik, terlihat gagah dengan baju yang bertanda pangkat dan wing penerbang tersemat di dada.

Dari sisi penghasilan, di atas rata-rata bahkan untuk pilot yang newbie sekalipun dibanding karyawan biasa.

Pilot juga bisa terbang dan mengunjungi tempat di mana-mana, baik di nasional maupun internasional. Namun di sisi lain, untuk menjadi pilot juga tidak mudah. Begitu juga mempertahankan lisensi dan menjalankan profesi pilot, ternyata juga tidak gampang. Bahkan boleh dikata, pilot adalah profesi beresiko tinggi.


Menurut salah seorang pilot sebuah maskapai penerbangan Sudiman, seorang pilot harus memiliki penguasaan yang baik dalam teknik penerbangan dan hal itu harus ditunjukkan pada penguji (inspektur) resmi dari otoritas penerbangan setempat, baik dengan tes di darat maupun tes terbang. Barulah seseorang nanti bisa mendapatkan sertifikat atau lisensi penerbang privat (Private Pilote Licence/ PPL) dilanjutkan lisensi penerbangan komersial (Commercial Pilot Licence/ CPL) dan Instrument Rating (IR).

"Yang harus diingat, biaya sekolah pilot ini tidak murah. Untuk sekolah swasta, biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk sekolah negeri milik Pemerintah, biayanya puluhan juta rupiah. Tentu saja untuk masuk sekolah negeri ini seleksinya lebih ketat dibanding swasta," ujar Sudiman.

Sebagai gambaran, pilot yang bekerja di maskapai penerbangan baik berjadwal maupun tidak berjadwal, harus lulusan sekolah penerbangan resmi yang sudah terakreditasi oleh Departemen Perhubungan Udara.

"Sang calon pilot juga harus memiliki jiwa dan mental yang kuat untuk menghadapi proses belajar dan pengembangan diri yang tidak pernah berhenti sepanjang masa karirnya menjadi pilot di maskapai tempat ia bekerja, dari mulai masuk hingga pensiun," terangnya.

Selain mahir dalam mengoperasikan pesawat, lanjut Sudiman, pilot juga dituntut bisa bekerjasama dengan pihak lain.

Sudiman menjelaskan, pada dasarnya, operasional penerbangan adalah kerjasama antara beberapa pihak yang setara. Di antaranya dengan personel navigasi penerbangan, teknisi pesawat, personel maskapai di darat dan  personil bandara.

Semua pilot penerbangan sipil yang beroperasi di Indonesia juga wajib secara disiplin mematuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation Republik Indonesia (CASR RI). Hal tersebut untuk memberi jaminan keselamatan penerbangan kepada penumpang dan awak pesawat serta orang lain yang bisa terkena dampak.

PKPS atau CASR RI adalah aturan keselamatan yang diadopsi dan dikembangkan oleh Ditjen  Perhubungan Udara dari aturan-aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization yang berupa Annexes.

"Memang, begitulah seorang pilot. Dituntut harus benar-benar disiplin diri dan bekerja profesional. Karena mereka harus mengutamakan keselamatan dan kemanan penerbangan di atas segala-galanya. Bahkan di atas kenyamanan penumpang. Ada istilah di dunia penerbangan yang harus selalu diperhatikan, yaitu: the sky is very vast, but there’s no room for error," urainya.
 
Ia juga mengingatkan, jika seorang pilot melanggar aturan-aturan tersebut atau ceroboh dalam mengelola kesehatan fisik dan mental masing-masing, akibatnya sangat fatal. Bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat yang berakibat maut, baik bagi pilot maupun orang lain seperti awak kabin, penumpang maupun orang-orang yang terkena.

Selain itu juga bisa dikenai sanksi, baik ringan maupun berat.

"Sanksi paling berat adalah pencabutan lisensi pilot. Jika sudah demikian, seseorang tersebut tidak lagi bisa menjadi pilot seumur hidup," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya