Berita

Foto: RMOL

Hukum

Sylviana Murni Potential Suspect? Begini Penjelasan Bareskrim

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 10:43 WIB | LAPORAN:

RMOL. Potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau Potential Suspect terhadap Sylviana Murni tetap terbuka.

Apalagi, jika ada keterangan yang janggal dari hasil pemeriksaan terhadap Sylvi saat bersaksi selama enam jam oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri, Jumat (20/1) sore.

"Semua itu kan ada rangkaiannya," kilah Kasubdit I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/1).


Saat ini, pihak Bareskrim masih meneliti seluruh dokumen dan keterangan hasil pemeriksaan saksi Sylvi. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menelusuri indikasi terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, penyidik akan menentukan tahapan selanjutnya. Menaikkan proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Atau justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Nanti, gelar perkara yang akan kita coba ungkap (unsur pidananya). Kalau nanti diproses, lanjut ke tingkat penyidikan, pasti bu Sylvi kita panggil lagi," papar alumni Akpol 1994 tersebut.

Lalu, bagaimana dengan potensi kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut. Secara diplomatis, Adi mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara akan dihitung BPK," pungkas mantan Kapolres Malang, Polda Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, Sylvi dimintai kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah Kwarda gerakan Pramuka DKI tahun 2014. Sylvi yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar.

Sylvi menilai, dana hibah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang saat itu dipimpin Joko Widodo, bernomor 235 tahun 2014 tanggal 14 Februari .

Menurut Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu, dana hibah tersebut telah melewati proses audit oleh auditor independen khusus.

Bahkan, Sylvi juga mengaku, sisa dana hibah sebesar Rp 801 juta, sudah dikembalikan ke Pemprov DKI. Mengingat, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya