Berita

Foto: RMOL

Hukum

Sylviana Murni Potential Suspect? Begini Penjelasan Bareskrim

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 10:43 WIB | LAPORAN:

RMOL. Potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau Potential Suspect terhadap Sylviana Murni tetap terbuka.

Apalagi, jika ada keterangan yang janggal dari hasil pemeriksaan terhadap Sylvi saat bersaksi selama enam jam oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri, Jumat (20/1) sore.

"Semua itu kan ada rangkaiannya," kilah Kasubdit I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/1).


Saat ini, pihak Bareskrim masih meneliti seluruh dokumen dan keterangan hasil pemeriksaan saksi Sylvi. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menelusuri indikasi terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, penyidik akan menentukan tahapan selanjutnya. Menaikkan proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Atau justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Nanti, gelar perkara yang akan kita coba ungkap (unsur pidananya). Kalau nanti diproses, lanjut ke tingkat penyidikan, pasti bu Sylvi kita panggil lagi," papar alumni Akpol 1994 tersebut.

Lalu, bagaimana dengan potensi kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut. Secara diplomatis, Adi mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara akan dihitung BPK," pungkas mantan Kapolres Malang, Polda Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, Sylvi dimintai kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah Kwarda gerakan Pramuka DKI tahun 2014. Sylvi yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, mengaku menerima dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar.

Sylvi menilai, dana hibah tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang saat itu dipimpin Joko Widodo, bernomor 235 tahun 2014 tanggal 14 Februari .

Menurut Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu, dana hibah tersebut telah melewati proses audit oleh auditor independen khusus.

Bahkan, Sylvi juga mengaku, sisa dana hibah sebesar Rp 801 juta, sudah dikembalikan ke Pemprov DKI. Mengingat, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya