Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Dikasih Rp 10 Miliar, Langsung Dibalikin...

Lanjutan Sidang Dahlan
SABTU, 21 JANUARI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipermasalahkan kejaksaan ternyata jauh dari tanggung jawab Dahlan Iskan. Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PWU Soehardi menegaskan, tanggung jawab seluruh proses pelepasan ada pada tim penjualan.

Pernyataan Soehardi itu disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Soehardi memang dihadirkan jaksa sebagai saksi Dahlan. Dia sempat ditanya mengenai peran direksi oleh majelis hakim. Hakim anggota Unggul Warsito Murti sempat mencecar Soehardi dengan pertanyaan mengenai proses penjualan aset. "Apakah terdakwa (Dahlan Iskan, Red) selaku direktur utama dapat mempengaruhi kinerja tim penjualan?" tanya Unggul.

Soehardi menjawab tidak bisa. Sebab, tim bekerja secara independen. Apalagi, di dalam tim penjualan ditempatkan orang dari luar PWU. Yakni, konsultan hukum dan keuangan. Termasuk untuk menentukan pemenang dan harga penjualan. Penentuan siapa saja yang masuk dalam tim itu juga dibicarakan bersama oleh direksi. Bukan ujug-ujug Dahlan yang menunjuk Wisnu Wardhana sebagai ketua tim penjualan. Mereka yang masuk dalam tim penjualan juga merupakan representasi berbagai divisi di PWU. Di dalam tim penjualan juga ditempatkan orang dari bagian keuangan PWU untuk mengontrol penjualan, yakni Budi Raharjo.


Soehardi menjelaskan, semua tugas penjualan dikerjakan tim. Termasuk menentukan pemenang serta harga tertinggi.

Hakim Unggul kembali bertanya, apakah direksi atau dirut bisa mengubah harga penjualan? Soehadi menjawab tidak bisa. Direksi hanya bisa memberikan pengesahan. Pengesahan itu juga didasarkan pada pertimbangan yang disampaikan tim penjualan. Pertimbangan tersebut, antara lain, harga penjualan sudah di atas NJOP (nilai jual objek pajak) dan sesuai dengan hasil appraisal tim independen. "Tim lalu mengusulkan pembeli dengan harga tertinggi dan direksi tinggal mengesahkan," jelas Soehardi.

Dalam beberapa kali sidang, jaksa memang berupaya mengaitkan tanggung jawab penggunaan uang oleh tim penjualan dengan Dahlan Iskan. Dalam sidang memang terungkap adanya pengeluaran uang PT PWU yang diminta Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan. Uang itu, salah satunya, diminta untuk biaya pengosongan tanah di Kediri.

Sebagaimana diketahui, tanah di Kediri termasuk dalam daftar aset yang harus dilepas. Sebab, aset itu sangat membebani perusahaan. Hak Guna Bangunan (HGB) tanah itu telah berakhir. Perusahaan minyak (Nabatiyasa) yang menempati lahan tersebut juga sudah tidak berproduksi. Selain itu, tanah dikuasai mantan karyawan pabrik minyak.

Dalam sidang, saksi Soehardi sempat menuturkan keberhasilan PWU pasca restrukturisasi aset. Dia menyebutkan, selama PWU berdiri, tak pernah ada lagi suntikan dana dari Pemprov Jatim. "Tidak pernah ada lagi (modal dari pemprov, Red). Justru setoran kami (dalam PAD) yang nambah terus," ujarnya.

Pemprov pernah memberikan dana Rp 10 miliar kepada PWU. Uang sebesar itu digunakan untuk modal membangun Jatim Expo. Namun, Dahlan menolak mentah-mentah. "Pak Dahlan marah dan dikembalikan uang itu (untuk membangun Jatim Expo, Red). Beliau malah meminjami dengan uang pribadinya," terangnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya