Berita

Emirsyah Satar/Net

Hukum

Garuda: Kasus Suap Tindakan Perorangan, Bukan Korporasi

Bekas Dirut Jadi Tersangka
SABTU, 21 JANUARI 2017 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Garuda Indonesia Tbk memastikan kasus dugaan suap pengadaan Mesin Pesawat Airbus dan Boing bermerk Rolls Royce yang melibatkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, namun lebih kepada tindakan perseorangan. Garuda menyerahkan penanganan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vice President Corporate Com­munication Garuda Indonesia Ben­ny S Butarbutar menyatakan, sikap manajemen Garuda Indonesia saat ini adalah mencermati dengan sek­sama perkembangannya.

"Kami ikuti perkembangan yang sedang dilakukan penegak hukum. Sebagai koorporasi, Garuda akan kooperatif dengan pihak KPK. Intinya kami me­nyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Benny ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.


Ia meminta agar semua pihak bisa membedakan antara kasus suap yang melibatkan Emirsyah dengan Garuda sebagai korporasi.

Menurutnya, kasus suap meru­pakan tindakan perseorangan yang merupakan perilaku dan integritas yang tidak ada kaitan­nya dengan perusahaan.

Garuda Indonesia, lanjut Ben­ny, juga sudah memiliki meka­nisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Mulai dari penerapan sistem Good Corporate Gover­nance (GCG) yang diterapkan secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, dalam kasus dugaan suap ini tak ada sangkut pautnya dengan PT Garuda Indonesia.

"Bahwa, gratifikasi ini tidak dinikmati oleh perusahaan. Gratifikasi ini dinikmati oleh indi­vidu. Kalau kita menyangkakan ini perbuatan individu mungkin lebih tepat," kata Agus.

Bukan Kejahatan Tunggal

KPK membuka kemungki­nan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dengan tersangka Emirsyah Satar.

"Kasus ini bukan kejahatan tunggal. Tentu dalam pengem­bangan penyidikan, terbuka ke­mungkinan ke arah TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis lalu.

Untuk mengusut dugaan TPPU itu, KPK telah menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. Laode bilang, satu bentuk kerja sama yang sudah dilakukan adalah pembekuan rekening Emir di Singapura.

Laode menuturkan, penyitaan terhadap uang maupun barang hasil suap akan disesuaikan sesuai wilayah temuan. Apabila barang hasil suap berada di In­donesia, maka KPK berwenang menyita. Sementara jika barang hasil suap ada di Inggris atau Singapura, maka yang ber­wenang menyita adalah SFO dan CPIB.

"Perkara ini memang bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Jadi kami bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB," katanya.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan, ditetapkannya Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK diharapkan bisa menjadi titik awal membongkar penyelewengan lain yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut.

Dia menduga, banyak ter­jadi penyelewengan yang belum terkuak oleh penegak hukum, yang membuat perusahaan pelat merah tersebut kerap merugi.

"Ini sekaligus menguak tabir tanda tanya yang selama ini ada, mengapa perusahaan penerbangan lain bisa untung sementara Garuda buntung terus?" kata Teguh.

Meski begitu, ia berharap, terjeratnya Emirsyah tidak berimbas pada kinerja Garuda ke depan. Ia meminta manajemen Garuda saat ini bekerja pro­fesional memajukan BUMN penerbangan itu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, KPK jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja dalam mengungkap ka­sus pengadaan mesin pesawat ini. Sebab, disinyalir masih ada otak utama di belakang kasus itu.

"Saat Garuda Indonesia melaku­kan pengadaan mesin pesawat Airbus dan Boing bermerk Rolls Royce, kinerja keuangan Garuda dalam keadaan yang sangat jelek dan masih menanggung utang triliunan rupiah," kata Arief ke­pada Rakyat Merdeka.

Sehingga, sambung dia, saat itu akan sangat sulit mendapat­kan pembiayaan untuk membeli pesawat baru.

"Ada indikasi suap lintas nega­ra di kasus ini sehingga KPK me­netapkan mantan Dirut Garuda sebagai tersangka. Karena itu, kalau mampu KPK juga harus bisa menangkap warga negara asing yang terlibat," tegasnya.

Emir sebelumnya diduga men­erima suap berbentuk uang 1,2 juta euro, 180 ribu dolar AS, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Salah satu barang yang diterima, yakni kondominium yang disewakan di Singapura. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya