Berita

Emirsyah Satar/Net

Hukum

Garuda: Kasus Suap Tindakan Perorangan, Bukan Korporasi

Bekas Dirut Jadi Tersangka
SABTU, 21 JANUARI 2017 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Garuda Indonesia Tbk memastikan kasus dugaan suap pengadaan Mesin Pesawat Airbus dan Boing bermerk Rolls Royce yang melibatkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, namun lebih kepada tindakan perseorangan. Garuda menyerahkan penanganan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vice President Corporate Com­munication Garuda Indonesia Ben­ny S Butarbutar menyatakan, sikap manajemen Garuda Indonesia saat ini adalah mencermati dengan sek­sama perkembangannya.

"Kami ikuti perkembangan yang sedang dilakukan penegak hukum. Sebagai koorporasi, Garuda akan kooperatif dengan pihak KPK. Intinya kami me­nyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Benny ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.


Ia meminta agar semua pihak bisa membedakan antara kasus suap yang melibatkan Emirsyah dengan Garuda sebagai korporasi.

Menurutnya, kasus suap meru­pakan tindakan perseorangan yang merupakan perilaku dan integritas yang tidak ada kaitan­nya dengan perusahaan.

Garuda Indonesia, lanjut Ben­ny, juga sudah memiliki meka­nisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Mulai dari penerapan sistem Good Corporate Gover­nance (GCG) yang diterapkan secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, dalam kasus dugaan suap ini tak ada sangkut pautnya dengan PT Garuda Indonesia.

"Bahwa, gratifikasi ini tidak dinikmati oleh perusahaan. Gratifikasi ini dinikmati oleh indi­vidu. Kalau kita menyangkakan ini perbuatan individu mungkin lebih tepat," kata Agus.

Bukan Kejahatan Tunggal

KPK membuka kemungki­nan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dengan tersangka Emirsyah Satar.

"Kasus ini bukan kejahatan tunggal. Tentu dalam pengem­bangan penyidikan, terbuka ke­mungkinan ke arah TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis lalu.

Untuk mengusut dugaan TPPU itu, KPK telah menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. Laode bilang, satu bentuk kerja sama yang sudah dilakukan adalah pembekuan rekening Emir di Singapura.

Laode menuturkan, penyitaan terhadap uang maupun barang hasil suap akan disesuaikan sesuai wilayah temuan. Apabila barang hasil suap berada di In­donesia, maka KPK berwenang menyita. Sementara jika barang hasil suap ada di Inggris atau Singapura, maka yang ber­wenang menyita adalah SFO dan CPIB.

"Perkara ini memang bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Jadi kami bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB," katanya.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan, ditetapkannya Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK diharapkan bisa menjadi titik awal membongkar penyelewengan lain yang terjadi di perusahaan BUMN tersebut.

Dia menduga, banyak ter­jadi penyelewengan yang belum terkuak oleh penegak hukum, yang membuat perusahaan pelat merah tersebut kerap merugi.

"Ini sekaligus menguak tabir tanda tanya yang selama ini ada, mengapa perusahaan penerbangan lain bisa untung sementara Garuda buntung terus?" kata Teguh.

Meski begitu, ia berharap, terjeratnya Emirsyah tidak berimbas pada kinerja Garuda ke depan. Ia meminta manajemen Garuda saat ini bekerja pro­fesional memajukan BUMN penerbangan itu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, KPK jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja dalam mengungkap ka­sus pengadaan mesin pesawat ini. Sebab, disinyalir masih ada otak utama di belakang kasus itu.

"Saat Garuda Indonesia melaku­kan pengadaan mesin pesawat Airbus dan Boing bermerk Rolls Royce, kinerja keuangan Garuda dalam keadaan yang sangat jelek dan masih menanggung utang triliunan rupiah," kata Arief ke­pada Rakyat Merdeka.

Sehingga, sambung dia, saat itu akan sangat sulit mendapat­kan pembiayaan untuk membeli pesawat baru.

"Ada indikasi suap lintas nega­ra di kasus ini sehingga KPK me­netapkan mantan Dirut Garuda sebagai tersangka. Karena itu, kalau mampu KPK juga harus bisa menangkap warga negara asing yang terlibat," tegasnya.

Emir sebelumnya diduga men­erima suap berbentuk uang 1,2 juta euro, 180 ribu dolar AS, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Salah satu barang yang diterima, yakni kondominium yang disewakan di Singapura. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya