Berita

Foto/Net

Bisnis

Produsen Mamin Desak Aturan Wajib Sertifikasi Halal Direvisi

Industri Belum Siap & Gerus Daya Saing
SABTU, 21 JANUARI 2017 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Produsen makanan dan minuman (mamin) meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasalnya, industri dalam negeri belum siap dan daya saing bisa tergerus.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, produsen mamin belum siap menjalank­an Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dia menyarankan, sertifikasi halal sebaiknya hanya diwajibkan bagi industri yang mengklaim produknya halal.

"Jika mereka tidak berserti­fikat halal, mereka tidak bisa jual produknya, karena nanti bisa dipidana. Kalau pemerintah tidak mau mengubah, dampak ekonominya banyak sekali," ujar Adhi di Jakarta, kemarin.


Jika pemerinta tetap ngotot memberlakukan undang-undang tersebut, Adhi khawatir, Indo­nesia hanya akan menjadi pasar negera lain. Selain itu, daya sa­ing industri mamin akan merosot jauh. "Bagaimana mau mengek­spor jika di dalam negeri sudah tidak mampu menguasai pasar domesik," keluh Adhi.

Menurut Adhi, perusahaan akan mengenakan beban biaya kepada konsumen. Selain itu, sejumlah instansi pemerintah belum memiliki visi yang sama, sehingga membingungkan dunia usaha. "Kami akan terus koordi­nasi dengan pemerintah untuk merevisi ini. Apa pun yang terjadi, sebelum 2019 harus direvisi," kata Adhi.

Adhi menambahkan, jika pe­merintah tetap memberlakukan undang-undang ini, pemerin­tah harus bisa mengantisipasi beberapa hal. Pertama, karena bersifat wajib (mandatori) akan menimbulkan biaya besar yang ditanggung pengusaha. "Ini memicu ketakutan di kalangan pelaku industri kecil dan men­egah (IKM) mamin," katanya.

Kedua, undang-undang ini bisa menimbulkan pemalsuan sertifikat. Ketiga, akan ada aksi kriminalisasi bagi pengusaha yang tidak sanggup menerapkan sertifikasi halal.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Ke­menperin) Panggah Susanto. Menurut dia, undang undang tersebut bisa berdampak negatif terhadap industri mamin.

Padahal, selama ini, industri mamin berkontribusi 40 persen terhadap pertumbuhan industri manufaktur. Selama ini, per­tumbuhan industri mamin stabil, bahkan terkadang melampaui target.

Selain itu, undang-undang terse­but berpotensi meningkatkan ekspor ke negara-negara tertentu. Namun, harus dilihat lagi hal-hal yang masih belum jelas, terutama yang berdampak negatif terhadap industri. "Masih banyak yang kurang memikirkan teknis pelak­sanaannya, sehingga bisa menca­pai tujuan suatu UU," kata dia.

Panggah mengatakan, fokus Kemenperin adalah mengurangi hambatan yang bisa memengar­uhi perkembangan industri se­cara signifikan. Produk tertentu bisa sangat beragam, jenisnya juga bisa berlipat ganda. "Indus­tri juga belum siap karena mem­butuhkan tambahan biaya yang cukup besar," tukasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya