Berita

Foto/Net

Bisnis

Produsen Mamin Desak Aturan Wajib Sertifikasi Halal Direvisi

Industri Belum Siap & Gerus Daya Saing
SABTU, 21 JANUARI 2017 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Produsen makanan dan minuman (mamin) meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasalnya, industri dalam negeri belum siap dan daya saing bisa tergerus.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, produsen mamin belum siap menjalank­an Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dia menyarankan, sertifikasi halal sebaiknya hanya diwajibkan bagi industri yang mengklaim produknya halal.

"Jika mereka tidak berserti­fikat halal, mereka tidak bisa jual produknya, karena nanti bisa dipidana. Kalau pemerintah tidak mau mengubah, dampak ekonominya banyak sekali," ujar Adhi di Jakarta, kemarin.


Jika pemerinta tetap ngotot memberlakukan undang-undang tersebut, Adhi khawatir, Indo­nesia hanya akan menjadi pasar negera lain. Selain itu, daya sa­ing industri mamin akan merosot jauh. "Bagaimana mau mengek­spor jika di dalam negeri sudah tidak mampu menguasai pasar domesik," keluh Adhi.

Menurut Adhi, perusahaan akan mengenakan beban biaya kepada konsumen. Selain itu, sejumlah instansi pemerintah belum memiliki visi yang sama, sehingga membingungkan dunia usaha. "Kami akan terus koordi­nasi dengan pemerintah untuk merevisi ini. Apa pun yang terjadi, sebelum 2019 harus direvisi," kata Adhi.

Adhi menambahkan, jika pe­merintah tetap memberlakukan undang-undang ini, pemerin­tah harus bisa mengantisipasi beberapa hal. Pertama, karena bersifat wajib (mandatori) akan menimbulkan biaya besar yang ditanggung pengusaha. "Ini memicu ketakutan di kalangan pelaku industri kecil dan men­egah (IKM) mamin," katanya.

Kedua, undang-undang ini bisa menimbulkan pemalsuan sertifikat. Ketiga, akan ada aksi kriminalisasi bagi pengusaha yang tidak sanggup menerapkan sertifikasi halal.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Ke­menperin) Panggah Susanto. Menurut dia, undang undang tersebut bisa berdampak negatif terhadap industri mamin.

Padahal, selama ini, industri mamin berkontribusi 40 persen terhadap pertumbuhan industri manufaktur. Selama ini, per­tumbuhan industri mamin stabil, bahkan terkadang melampaui target.

Selain itu, undang-undang terse­but berpotensi meningkatkan ekspor ke negara-negara tertentu. Namun, harus dilihat lagi hal-hal yang masih belum jelas, terutama yang berdampak negatif terhadap industri. "Masih banyak yang kurang memikirkan teknis pelak­sanaannya, sehingga bisa menca­pai tujuan suatu UU," kata dia.

Panggah mengatakan, fokus Kemenperin adalah mengurangi hambatan yang bisa memengar­uhi perkembangan industri se­cara signifikan. Produk tertentu bisa sangat beragam, jenisnya juga bisa berlipat ganda. "Indus­tri juga belum siap karena mem­butuhkan tambahan biaya yang cukup besar," tukasnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya