Berita

Hukum

Ini Peran Soetikno Soedarjo Dalam Suap Mantan Dirut Garuda

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 02:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Soetikno Soedarjo dalam memuluskan uang suap perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls Royce kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, melalui perusahaan Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno memecah uang suap pemberian Rolls Royce ke sejumlah rekening milik Emirsyah.

"Jadi, Rolls Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emirsyah)," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 20/1).


Dalam penelusuran, Soetikno merupakan salah satu pendiri MRA Group. Selain dirinya ada nama Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Direktur Eksekutif Grup Humpuss Ongky Sumarno yang tak lain adalah adik kandung Menteri BUMN Rini Soemarno, dan mantan Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno.

Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo. Grup MRA terdiri atas lima divisi, yaitu food and beverage, media massa, otomotif, hotel dan properti, serta gaya hidup dan hiburan.

Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM, i-Radio, majalah Cosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, hingga perusahaan pemegang hak dagang merek ternama seperti Ferrari, Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, Bang & Olufsen (B&O), serta Bvlgari.

Syarif tidak membantah jika dikatakan bahwa Soetikno merupakan perwakilan dari entitas-entitas tertentu, namun di enggan membahas lebih lanjut maksud dari entitas yang diungkapkannya.

"(Soetikno) salah satunya. Dia kan sebagai pemberi dan ternyata dia mewakili entitas-entitas tertentu, itu saja," ujarnya.

Nama Soetikno sendiri mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah menyinggung adanya pejabat perusahaan plat merah menerima grativikasi. Setelah enam bulan penyelidikan, akhirnya KPK mengungkapkan Emirsyah merupakan pejabat yang dimaksud.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp 20 miliar dalam bentuk Euro dan USD. Dalam perkara ini, Emirsyah menerima sekitar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu, serta bentuk barang setara USD 2 juta yang berada di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya