Berita

Hukum

Ini Peran Soetikno Soedarjo Dalam Suap Mantan Dirut Garuda

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 02:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Soetikno Soedarjo dalam memuluskan uang suap perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls Royce kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, melalui perusahaan Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno memecah uang suap pemberian Rolls Royce ke sejumlah rekening milik Emirsyah.

"Jadi, Rolls Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emirsyah)," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 20/1).


Dalam penelusuran, Soetikno merupakan salah satu pendiri MRA Group. Selain dirinya ada nama Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Direktur Eksekutif Grup Humpuss Ongky Sumarno yang tak lain adalah adik kandung Menteri BUMN Rini Soemarno, dan mantan Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno.

Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo. Grup MRA terdiri atas lima divisi, yaitu food and beverage, media massa, otomotif, hotel dan properti, serta gaya hidup dan hiburan.

Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM, i-Radio, majalah Cosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, hingga perusahaan pemegang hak dagang merek ternama seperti Ferrari, Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, Bang & Olufsen (B&O), serta Bvlgari.

Syarif tidak membantah jika dikatakan bahwa Soetikno merupakan perwakilan dari entitas-entitas tertentu, namun di enggan membahas lebih lanjut maksud dari entitas yang diungkapkannya.

"(Soetikno) salah satunya. Dia kan sebagai pemberi dan ternyata dia mewakili entitas-entitas tertentu, itu saja," ujarnya.

Nama Soetikno sendiri mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah menyinggung adanya pejabat perusahaan plat merah menerima grativikasi. Setelah enam bulan penyelidikan, akhirnya KPK mengungkapkan Emirsyah merupakan pejabat yang dimaksud.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp 20 miliar dalam bentuk Euro dan USD. Dalam perkara ini, Emirsyah menerima sekitar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu, serta bentuk barang setara USD 2 juta yang berada di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya