Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Soetikno Soedarjo dalam memuluskan uang suap perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls Royce kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, melalui perusahaan Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno memecah uang suap pemberian Rolls Royce ke sejumlah rekening milik Emirsyah.
"Jadi, Rolls Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emirsyah)," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 20/1).
Dalam penelusuran, Soetikno merupakan salah satu pendiri MRA Group. Selain dirinya ada nama Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Direktur Eksekutif Grup Humpuss Ongky Sumarno yang tak lain adalah adik kandung Menteri BUMN Rini Soemarno, dan mantan Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno.
Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo. Grup MRA terdiri atas lima divisi, yaitu food and beverage, media massa, otomotif, hotel dan properti, serta gaya hidup dan hiburan.
Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM, i-Radio, majalah Cosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, hingga perusahaan pemegang hak dagang merek ternama seperti Ferrari, Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, Bang & Olufsen (B&O), serta Bvlgari.
Syarif tidak membantah jika dikatakan bahwa Soetikno merupakan perwakilan dari entitas-entitas tertentu, namun di enggan membahas lebih lanjut maksud dari entitas yang diungkapkannya.
"(Soetikno) salah satunya. Dia kan sebagai pemberi dan ternyata dia mewakili entitas-entitas tertentu, itu saja," ujarnya.
Nama Soetikno sendiri mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah menyinggung adanya pejabat perusahaan plat merah menerima grativikasi. Setelah enam bulan penyelidikan, akhirnya KPK mengungkapkan Emirsyah merupakan pejabat yang dimaksud.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp 20 miliar dalam bentuk Euro dan USD. Dalam perkara ini, Emirsyah menerima sekitar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu, serta bentuk barang setara USD 2 juta yang berada di Indonesia dan Singapura.
Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]