Berita

Politik

Kunjungan Pengurus MUI Ke Israel Cederai Konstitusi Indonesia

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kunjungan sejumlah orang Indonesia ke Israel, salah satunya, pengurus Majelis Ulama Indonesia disesalkan.

Seharusnya mereka memahami konstitusi Indonesia dan juga sikap MUI serta kondisi kebatinan masyarakat Indonesia yang sebagian besar menolak Israel.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Karena itu dia meminta ketegasan pemerintah Indonesia bahwa kehadiran WNI memenuhi undangan Presiden Israel Reuven Rivlin ke Yerusalem, Israel, bukanlah sikap resmi.


Menurutnya pertemuan tersebut jelas mencederai perasaan dan konstitusi bangsa Indonesia. Apalagi pasca kemenangan Trump menjadi Presiden AS, kedudukan Israel bisa lebih kuat. Pasalnya Trump berjanji akan memindahkan Kedubes Amerika ke Yerusalem, sebagaimana ada yang mengklaim ibukota Israel yang seharusnya adalah Yerusalem.

"Jangan sampai dengan kejadian ini Indonesia juga terkesan mendukung hal itu," tegas Sukamta dalam keterangan persnya (Jumat, 20/1).

Sukamta juga menambahkan bahwa kehadiran mereka yang tidak mewakili MUI ini tidak patut. Bahkan, Sukamta juga sampaikan bahwa kalau alasan kunjungan adalah untuk diplomasi mewujudkan perdamaian di Palestina, jelas tidak tepat. "Karena kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel," papar Doktor dari University of Salford, Inggris, ini.

Indonesia, tambah Sukamta, dalam konstitusinya tegas menolak penjajahan yang secara nyata tidak mengakui entitas negara Israel. Perjuangan diplomatik Indonesia dilakukan lewat PBB. Sementara, Resolusi UNESCO 16 Oktober menyalahkan Israel yang telah melakukan pengerusakan terhadap Masjid Al-Aqsha.

Selain itu, Dewan Keamanan (DK) PBB pun mengeluarkan resolusi 2334 pada 23 Desember 2016 tentang penghentian pemukiman Israel di semua wilayah pendudukan Palestina. Resolusi itu keluar dengan tidak ada satu pun negara yang melakukan veto, bahkan Amerika Serikat juga abstain.

Sehingga, kehadiran WNI ini, justru mendukung Israel dan tidak menghormati putusan PBB tersebut.

"Dengan resolusi PBB tersebut, situasi dunia lebih kondusif untuk memperjuangkan Palestina, yang harusnya menjadi kesempatan RI menfollow up hasil Kenferensi Luar Biasa OKI 6-7 Maret 2016 lalu di Jakarta, karena badan-badan utama PBB sudah membuat resolusi utama. Kesempatan ini mustinya bisa dimanfaatkan maksimal oleh Pemerintah RI," tegas Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS ini.

Pejabat MUI yang menjabat Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga itu adalah Prof. Istibsyaroh.

Situs Kementerian Luar Negeri Israel (www.mfa.gov.il) memajang foto Istibsyaroh dan beberapa orang lainnya bersama Presiden Rivlin. Bahkan Istibsyaroh duduk di samping Rivlin. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya