Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DPR: Manulife Untung, Karyawan Buntung, Tidak Manusiawi!

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

RMOL. PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan dengan melanggar aturan.

Kabarnya, Manulife mem-PHK sebanyak 214 karyawannya pada akhir Desember 2016 lalu. Langkah tersebut tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan, jika benar Manulife telah melakulan pemecatan (PHK) terhadap 214 karyawannya di luar rencana bisnisnya, maka itu bertentangan dengan Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.


"Dalam Pasal 68 Ayat (1) Huruf (b) dinyatakan bahwa 'Perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun'. Di Ayat (3) Huruf (l) ditegaskan bahwa 'rencana bisnis tersebut memuat rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM)'," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Karenanya, menurut Heri, tidak ada alasan bagi Manulife untuk melakukan pemecatan karyawan atas nama restrukturisasi perusahaan. Terlebih saat ini performa Manulife sedang bagus-bagusnya.

"Bahkan, dalam 2 tahun terakhir, Majalah Investor menempatkan Manulife sebagai satu dari 10 perusahaan asurasi terbaik. Secara spesifik, Manulife mencetak untung bersih sebesar Rp1,2 triliun 2015 dan Rp1,9 triliun 2016, premi netto sebesar Rp7,4 triliun 2015 dan Rp7,6 triliun 2016, aset 36,5 triliun tahun 2015 dan Rp36,7 triliun 2016," sesalnya.

"Manulife untung, karyawan buntung. Tidak manusiawi."

Sebagai perusahaan asuransi yang mencetak untung bersih terbesar yakni hampir Rp 1 triliun, mestinya kata Heri, Manulife bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan, bukan malah memecatnya. "Manulife besar karena keringat dan kerja keras karyawannya. Jangan sampai Manulife dicap sebagai perusahaan yang tidak tahu diuntung. Sudah untung besar, karyawannya malah dibuntungi. Tidak manusiawi sama sekali," ketusnya.

Heri mengakui bahwa proses restrukturisasi perusahaan itu penting. Tapi, jangan sampai itu justru mengorbankan nasib karyawan yang sudah berdarah-darah di lapangan. Jangan sampai adaptasi teknologi, digitalisasi memberi dampak negatif terhadap karyawan. "Gara-gara teknologi dan efisiensi, manusia menjadi terpinggirkan. Tidak ada harganya sama sekali. Manusia sebagai salah satu faktor produksi yang selama ini berjuang membesarkan perusahaan tidak ada apresiasi sama sekali. Mereka manusia bukan mesin yang tidak punya perasaan, tanggung jawab pada keluarganya, dan seterusnya. Apalagi saat ini, mencari pekerjaan sulit," ujarnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, pemecataan terhadap karyawan atas nama digitalisasi dan efisiensi di saat perusahaan sedang untung besar bisa dipersepsikan bahwa Manilife sebenarnya tidak punya rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi jangka panjang sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 68 Ayat (1) huruf (a) yang berbunyi: Perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk: rencana korporasi (corporate plan) yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

"Kalau itu yang terjadi, maka kredibilitas Manulife bisa terganggu. Perusahaan sekelas Manulife ternyata tidak punya rencana strategis pengembangan karyawan. Publik bisa menilai karyawannya hanya dijadikan sapi perahan," tegasnya.

Sebab itu, terkait kabar pemecatan tersebut, politisi Partai Gerindra ini mendesak Manulife untuk tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan yang selama ini sudah berdarah-darah membesarkan perusahaan. "Manulife harus lebih manusiawi," imbuhnya.

Heri juga meminta OJK untuk segera meminta penjelasan dan melakukan audit terhadap Manulife. "Kalau terbukti melanggar, maka OJK harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya lagi.

Manulife, kata Heri lagi, juga harus membuat road-map yang jelas tentang pengembangan karir karyawan. Road-map itu harus melindungi seutuhnya nasib karyawan. "Agar dikemudian hari mereka tidak terzalimi dari kebijakan sepihak perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya