Berita

Hukum

KPK Klaim Pegang Banyak Bukti Dalam Menetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan pihaknya memiliki banyak bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Amirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

Salah satu bukti yang didapat yakni catatan perbankan dan sistem komunikasi yang dilakukan pihak penyedia mesin pesawat Rolls-Royce untuk memberi kick back atau timbal balik dalam keputusan Amirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.

"Banyak bukti-bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK. Salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).


Dia menambahkan bukti-bukti tersebut didapat hasil kerjasam antara KPK dengan lembaga antikorupsi di negara Singapura dan Inggris. Meski demikian, pihaknya tidak bisa membeberkan bukti tersebut diluar pengadilan.

"Bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan," elak dia saat dikonfirmasi.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembelian mesin dari Rolls-Royce untuk pesawat Airbus A330-300 milik PT. Garuda Indonesia selama periode 2005-2014. Nilai suap yang diterima Chairman MatahariMall.com itu pun cukup besar, yaitu lebih dari Rp 40 miliar.

Emirsyah diduga menerima suap di Singapura dengan perantara Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya