Berita

Hukum

KPK Klaim Pegang Banyak Bukti Dalam Menetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan pihaknya memiliki banyak bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Amirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

Salah satu bukti yang didapat yakni catatan perbankan dan sistem komunikasi yang dilakukan pihak penyedia mesin pesawat Rolls-Royce untuk memberi kick back atau timbal balik dalam keputusan Amirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.

"Banyak bukti-bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK. Salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).


Dia menambahkan bukti-bukti tersebut didapat hasil kerjasam antara KPK dengan lembaga antikorupsi di negara Singapura dan Inggris. Meski demikian, pihaknya tidak bisa membeberkan bukti tersebut diluar pengadilan.

"Bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan," elak dia saat dikonfirmasi.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembelian mesin dari Rolls-Royce untuk pesawat Airbus A330-300 milik PT. Garuda Indonesia selama periode 2005-2014. Nilai suap yang diterima Chairman MatahariMall.com itu pun cukup besar, yaitu lebih dari Rp 40 miliar.

Emirsyah diduga menerima suap di Singapura dengan perantara Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya