Berita

Hukum

KPK Klaim Pegang Banyak Bukti Dalam Menetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan pihaknya memiliki banyak bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Amirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

Salah satu bukti yang didapat yakni catatan perbankan dan sistem komunikasi yang dilakukan pihak penyedia mesin pesawat Rolls-Royce untuk memberi kick back atau timbal balik dalam keputusan Amirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.

"Banyak bukti-bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK. Salah satunya sistem komunikasi yang dilakukan, beberapa catatan perbankan dan lain-lain," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).


Dia menambahkan bukti-bukti tersebut didapat hasil kerjasam antara KPK dengan lembaga antikorupsi di negara Singapura dan Inggris. Meski demikian, pihaknya tidak bisa membeberkan bukti tersebut diluar pengadilan.

"Bukti-bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan di pengadilan," elak dia saat dikonfirmasi.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembelian mesin dari Rolls-Royce untuk pesawat Airbus A330-300 milik PT. Garuda Indonesia selama periode 2005-2014. Nilai suap yang diterima Chairman MatahariMall.com itu pun cukup besar, yaitu lebih dari Rp 40 miliar.

Emirsyah diduga menerima suap di Singapura dengan perantara Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya