Berita

Bisnis

Jika PHK Terbukti Melanggar, Manulife Harus Dikenai Sanksi Berat OJK

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN:

PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kepada 214 karyawan tanpa melalui prosedur yang berlaku.  

Terlebih lagi, langkah PHK tersebut diketahui tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendesak OJK untuk tidak berlama-lama memberikan sanksi kpada Manulife apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam PHK itu dan tidak memenuhi kewajiban perusahaan untuk membayar hak para pekerja yang telah dipecat.


"Apalagi ini merupakan PHK yang terkesan sepihak oleh Manulife," kata Arief kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

PHK ini dirasanya janggal. Pertama, jumlah karyawan yang di-PHK tidak sedikit dan kedua, tidak masuk dalam rencana bisnis tahunan Manulife tahun ini.

"Dan alasan restrukturisasi tidak tepat kayaknya," imbuhnya.

Menurutnya, patut diduga PHK itu dilakukan karena Manulife mengalami kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana para pemegang polisnya sehingga yang jadi korban adalah karyawan perusahaan itu sendiri.

"Bisa diduga juga Fund Manager Manulife salah prediksi dalam menginvestasikan dananya dipasar modal dalam bentuk saham dan obligasi berjangka sehingga Manulife harus rugi," tengarainya.

Sejatinya, menurut dia, investasi dana sebuah perusahaan asuransi haruslah lebih prudent. Apalagi perusahaan dan konsultan analis keuangan di pasar modal seperti JP Morgan dan lainnya saat ini memberikan rating netral. Di mana seminggu lalu masih under weight terhadap kinerja pasar modal dan surat berharga yang diterbitkan di Indonesia karena kinerja tidak akan memberikan keuntungan apapun malah bisa jadi rugi.

"Tapi yang terpenting bagi saya hak-hak para karyawan yang di-PHK dan proses PHK-nya harus dipenuhi sesuai UU dan peraturan yang berlaku saat ini jika tidak OJK wajib suspend atau tutup Manulife," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya