Berita

Politik

Memajukan Kualitas Pendidikan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah merupakan wujud nyata penguatan demokrasi di sekolah.

Diharapkan komite ini bisa menampung aspirasi, memikirkan kemajuan sekolah, dan membantu mengembangkan sekolah yang bermutu.

"Membangun dan mengelola pendidikan konteks Indonesia masih membutuhkan partisipasi masyarakat agar kualitas pendidikan bisa terwujud," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Jasra Putra siang ini.


"Bahkan ada kabupaten/kota yang sudah menggratiskan dana pendidikan 12 tahun seperti Jembrana Bali. Tapi tidak terlepas dari partisipasi masyarakat (pengusaha) dan CSR-nya," sambungnya.

Namun dia mengingatkan partisipasi sekolah bukan hanya soal pembiayaan. Lebih jauh dari peran itu, seperti memikirkan pengembangan kurikulum yang link and mach, membangun komunikasi sekolah dengan orang tua siswa.

"Juga kesempatan pengembangan pendidikan yang diberi porsinya lebih besar di daerah. Menjadi kesempatan memperkenalkan potensi daerah sejak dini, menjadi fokus pengembangan SDM-nya melalui sekolah," ucapnya.

"Sehinggga ke depan tidak ada lagi yang mengatakan daerahnya dieksploitasi Jakarta, protes tenaga kerja asing. Sejak dini putra daerah mempunyai kesempatan luas mengangkat kearifan lokal mereka," sambungnya.

Jasra menyampaikan itu terkait wacana hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menetapkan pembayaran SPP bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur akan diberlakukan mulai awal tahun pelajaran atau pertengahan 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menepis. Dia menegaskan menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya