Berita

Politik

Memajukan Kualitas Pendidikan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah merupakan wujud nyata penguatan demokrasi di sekolah.

Diharapkan komite ini bisa menampung aspirasi, memikirkan kemajuan sekolah, dan membantu mengembangkan sekolah yang bermutu.

"Membangun dan mengelola pendidikan konteks Indonesia masih membutuhkan partisipasi masyarakat agar kualitas pendidikan bisa terwujud," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Jasra Putra siang ini.


"Bahkan ada kabupaten/kota yang sudah menggratiskan dana pendidikan 12 tahun seperti Jembrana Bali. Tapi tidak terlepas dari partisipasi masyarakat (pengusaha) dan CSR-nya," sambungnya.

Namun dia mengingatkan partisipasi sekolah bukan hanya soal pembiayaan. Lebih jauh dari peran itu, seperti memikirkan pengembangan kurikulum yang link and mach, membangun komunikasi sekolah dengan orang tua siswa.

"Juga kesempatan pengembangan pendidikan yang diberi porsinya lebih besar di daerah. Menjadi kesempatan memperkenalkan potensi daerah sejak dini, menjadi fokus pengembangan SDM-nya melalui sekolah," ucapnya.

"Sehinggga ke depan tidak ada lagi yang mengatakan daerahnya dieksploitasi Jakarta, protes tenaga kerja asing. Sejak dini putra daerah mempunyai kesempatan luas mengangkat kearifan lokal mereka," sambungnya.

Jasra menyampaikan itu terkait wacana hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menetapkan pembayaran SPP bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur akan diberlakukan mulai awal tahun pelajaran atau pertengahan 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menepis. Dia menegaskan menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya