Berita

Politik

Memajukan Kualitas Pendidikan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah merupakan wujud nyata penguatan demokrasi di sekolah.

Diharapkan komite ini bisa menampung aspirasi, memikirkan kemajuan sekolah, dan membantu mengembangkan sekolah yang bermutu.

"Membangun dan mengelola pendidikan konteks Indonesia masih membutuhkan partisipasi masyarakat agar kualitas pendidikan bisa terwujud," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Jasra Putra siang ini.

"Bahkan ada kabupaten/kota yang sudah menggratiskan dana pendidikan 12 tahun seperti Jembrana Bali. Tapi tidak terlepas dari partisipasi masyarakat (pengusaha) dan CSR-nya," sambungnya.

Namun dia mengingatkan partisipasi sekolah bukan hanya soal pembiayaan. Lebih jauh dari peran itu, seperti memikirkan pengembangan kurikulum yang link and mach, membangun komunikasi sekolah dengan orang tua siswa.

"Juga kesempatan pengembangan pendidikan yang diberi porsinya lebih besar di daerah. Menjadi kesempatan memperkenalkan potensi daerah sejak dini, menjadi fokus pengembangan SDM-nya melalui sekolah," ucapnya.

"Sehinggga ke depan tidak ada lagi yang mengatakan daerahnya dieksploitasi Jakarta, protes tenaga kerja asing. Sejak dini putra daerah mempunyai kesempatan luas mengangkat kearifan lokal mereka," sambungnya.

Jasra menyampaikan itu terkait wacana hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menetapkan pembayaran SPP bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur akan diberlakukan mulai awal tahun pelajaran atau pertengahan 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menepis. Dia menegaskan menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

DPD Tunjuk Dedi Iskandar Batubara Jadi Ketua Kelompok di MPR

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:51

Pendirian 5 Yonif Baru di Papua Ternyata Ide Prabowo

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:28

Anak Sekjen PKS Usulkan Payung Hukum Cegah Judi Online

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:20

RK Janji Lanjutkan Program Anies Umrohkan Marbot Masjid

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00

Tiga Raksasa Migas Bayar Pajak Lebih Besar ke Asing daripada ke AS

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:59

Airlangga Dorong Paradigma Limbah Sawit Diubah jadi Bernilai Ekonomi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:54

Menko Airlangga Minta Kadin Ikut Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:39

Kolaborasi Dewan Adat Bamus Betawi-Kadin Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:39

Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:32

Bisnis DAM Terus Tumbuh, ASDAMINDO Imbau Pelaku Usaha Ikuti Regulasi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:19

Selengkapnya