Berita

Politik

Memajukan Kualitas Pendidikan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah merupakan wujud nyata penguatan demokrasi di sekolah.

Diharapkan komite ini bisa menampung aspirasi, memikirkan kemajuan sekolah, dan membantu mengembangkan sekolah yang bermutu.

"Membangun dan mengelola pendidikan konteks Indonesia masih membutuhkan partisipasi masyarakat agar kualitas pendidikan bisa terwujud," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Jasra Putra siang ini.


"Bahkan ada kabupaten/kota yang sudah menggratiskan dana pendidikan 12 tahun seperti Jembrana Bali. Tapi tidak terlepas dari partisipasi masyarakat (pengusaha) dan CSR-nya," sambungnya.

Namun dia mengingatkan partisipasi sekolah bukan hanya soal pembiayaan. Lebih jauh dari peran itu, seperti memikirkan pengembangan kurikulum yang link and mach, membangun komunikasi sekolah dengan orang tua siswa.

"Juga kesempatan pengembangan pendidikan yang diberi porsinya lebih besar di daerah. Menjadi kesempatan memperkenalkan potensi daerah sejak dini, menjadi fokus pengembangan SDM-nya melalui sekolah," ucapnya.

"Sehinggga ke depan tidak ada lagi yang mengatakan daerahnya dieksploitasi Jakarta, protes tenaga kerja asing. Sejak dini putra daerah mempunyai kesempatan luas mengangkat kearifan lokal mereka," sambungnya.

Jasra menyampaikan itu terkait wacana hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menetapkan pembayaran SPP bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur akan diberlakukan mulai awal tahun pelajaran atau pertengahan 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menepis. Dia menegaskan menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya