Berita

Politik

Memajukan Kualitas Pendidikan Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah merupakan wujud nyata penguatan demokrasi di sekolah.

Diharapkan komite ini bisa menampung aspirasi, memikirkan kemajuan sekolah, dan membantu mengembangkan sekolah yang bermutu.

"Membangun dan mengelola pendidikan konteks Indonesia masih membutuhkan partisipasi masyarakat agar kualitas pendidikan bisa terwujud," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Jasra Putra siang ini.


"Bahkan ada kabupaten/kota yang sudah menggratiskan dana pendidikan 12 tahun seperti Jembrana Bali. Tapi tidak terlepas dari partisipasi masyarakat (pengusaha) dan CSR-nya," sambungnya.

Namun dia mengingatkan partisipasi sekolah bukan hanya soal pembiayaan. Lebih jauh dari peran itu, seperti memikirkan pengembangan kurikulum yang link and mach, membangun komunikasi sekolah dengan orang tua siswa.

"Juga kesempatan pengembangan pendidikan yang diberi porsinya lebih besar di daerah. Menjadi kesempatan memperkenalkan potensi daerah sejak dini, menjadi fokus pengembangan SDM-nya melalui sekolah," ucapnya.

"Sehinggga ke depan tidak ada lagi yang mengatakan daerahnya dieksploitasi Jakarta, protes tenaga kerja asing. Sejak dini putra daerah mempunyai kesempatan luas mengangkat kearifan lokal mereka," sambungnya.

Jasra menyampaikan itu terkait wacana hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menetapkan pembayaran SPP bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur akan diberlakukan mulai awal tahun pelajaran atau pertengahan 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menepis. Dia menegaskan menegaskan program wajib belajar 12 tahun terus akan berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya