Berita

Emirsyah Satar/Net

Hukum

Ternyata Emirsyah Satar Sudah Dicegah Sejak 16 Januari

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 13:36 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda, Emirsyah Satar.

Surat pencegahan tersebut diberikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham seiring penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu sebagai tersangka.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penanganan kasus dugaan suap yang menyeret dua orang sebagai tersangka. Selama enam bulan ke depan, Emirsyah dicegah untuk pelesiran ke luar negeri.


"Kami sudah melakukan pencegahan, sudah beberapa hari yang lalu diminta ke Ditjen Imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno membenarkan permintaan pencegahan tersebut. Menurut dia, pencegahan telah berlaku sejak 16 Januari 2016.

"Nanti kami tanyakan dulu soal data perlintasan, apakah infonya (Emirsyah) sudah melintas atau belum," ujarnya.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.

Informasi penetapan tersangka Emirsyah Satar baru disampaikan KPK ke publik, Kamis kemarin (20/1).

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Emirsyah.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya