Berita

Emirsyah Satar/Net

Hukum

Ternyata Emirsyah Satar Sudah Dicegah Sejak 16 Januari

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 13:36 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda, Emirsyah Satar.

Surat pencegahan tersebut diberikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham seiring penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu sebagai tersangka.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penanganan kasus dugaan suap yang menyeret dua orang sebagai tersangka. Selama enam bulan ke depan, Emirsyah dicegah untuk pelesiran ke luar negeri.


"Kami sudah melakukan pencegahan, sudah beberapa hari yang lalu diminta ke Ditjen Imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno membenarkan permintaan pencegahan tersebut. Menurut dia, pencegahan telah berlaku sejak 16 Januari 2016.

"Nanti kami tanyakan dulu soal data perlintasan, apakah infonya (Emirsyah) sudah melintas atau belum," ujarnya.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.

Informasi penetapan tersangka Emirsyah Satar baru disampaikan KPK ke publik, Kamis kemarin (20/1).

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Emirsyah.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya