Berita

Foto: Net

Hukum

Polri: Jangan Manfaatkan Lambang Negara Untuk Timbulkan Masalah Baru

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 05:07 WIB | LAPORAN:

Polri mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memanfaatkan lambang negara sebagai alat untuk menuntut suatu hal.

Hal itu dikatakan pihak kepolisian menanggapi laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Damai (MCD) terkait berkibarnya bendera merah putih dengan tulisan beraksara Arab dan dua pedang membentuk silang, di tengah unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu (16/1).

"Imbauan Polri, jangan membuat suatu keresahan. Jangan memanfaatkan lambang negara yang berupaya untuk menimbulkan masalah-masalah baru," imbau Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1).


Martinus berharap kegiatan yang dilakukan setiap individu atau kelompok masyarakat tidak malah menimbulkan kontroversi di tengah publik.

Terkait kasus pengibaran bendera yang ditulisi aksara Arab di tengah aksi FPI, Martinus menegaskan bahwa pihaknya serius menelusuri kasus pidana yang terdapat di dalamnya. Penyidik akan melibatkan sejumlah ahli digital forensik untuk meneliti kebenaran foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran pidana itu.

Perlakuan terhadap lambang negara diatur dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Dalam Pasal 68, memuat kalimat yang lengkap, setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara, dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," urai Martinus.

Komunitas MCD yang dipimpin Wardaniman Larosa melaporkan penggunaan bendera merah putih dengan coretan aksara Arab dan gambar dua pedang ke Polda Metro Jaya, Kamis siang (19/1).

Mereka menduga, penggunaan atribut itu dalam demonstrasi FPI berkaitan dengan munculnya gerakan-gerakan separatisme dan radikalisme yang berafiliasi dengan organisasi Islam timur tengah yang intoleran. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya