Berita

Foto: Net

Hukum

Polri: Jangan Manfaatkan Lambang Negara Untuk Timbulkan Masalah Baru

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 05:07 WIB | LAPORAN:

Polri mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memanfaatkan lambang negara sebagai alat untuk menuntut suatu hal.

Hal itu dikatakan pihak kepolisian menanggapi laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Damai (MCD) terkait berkibarnya bendera merah putih dengan tulisan beraksara Arab dan dua pedang membentuk silang, di tengah unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu (16/1).

"Imbauan Polri, jangan membuat suatu keresahan. Jangan memanfaatkan lambang negara yang berupaya untuk menimbulkan masalah-masalah baru," imbau Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1).


Martinus berharap kegiatan yang dilakukan setiap individu atau kelompok masyarakat tidak malah menimbulkan kontroversi di tengah publik.

Terkait kasus pengibaran bendera yang ditulisi aksara Arab di tengah aksi FPI, Martinus menegaskan bahwa pihaknya serius menelusuri kasus pidana yang terdapat di dalamnya. Penyidik akan melibatkan sejumlah ahli digital forensik untuk meneliti kebenaran foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran pidana itu.

Perlakuan terhadap lambang negara diatur dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Dalam Pasal 68, memuat kalimat yang lengkap, setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara, dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," urai Martinus.

Komunitas MCD yang dipimpin Wardaniman Larosa melaporkan penggunaan bendera merah putih dengan coretan aksara Arab dan gambar dua pedang ke Polda Metro Jaya, Kamis siang (19/1).

Mereka menduga, penggunaan atribut itu dalam demonstrasi FPI berkaitan dengan munculnya gerakan-gerakan separatisme dan radikalisme yang berafiliasi dengan organisasi Islam timur tengah yang intoleran. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya