Berita

Foto: Net

Hukum

Polri: Jangan Manfaatkan Lambang Negara Untuk Timbulkan Masalah Baru

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 05:07 WIB | LAPORAN:

Polri mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memanfaatkan lambang negara sebagai alat untuk menuntut suatu hal.

Hal itu dikatakan pihak kepolisian menanggapi laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Damai (MCD) terkait berkibarnya bendera merah putih dengan tulisan beraksara Arab dan dua pedang membentuk silang, di tengah unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu (16/1).

"Imbauan Polri, jangan membuat suatu keresahan. Jangan memanfaatkan lambang negara yang berupaya untuk menimbulkan masalah-masalah baru," imbau Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1).


Martinus berharap kegiatan yang dilakukan setiap individu atau kelompok masyarakat tidak malah menimbulkan kontroversi di tengah publik.

Terkait kasus pengibaran bendera yang ditulisi aksara Arab di tengah aksi FPI, Martinus menegaskan bahwa pihaknya serius menelusuri kasus pidana yang terdapat di dalamnya. Penyidik akan melibatkan sejumlah ahli digital forensik untuk meneliti kebenaran foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran pidana itu.

Perlakuan terhadap lambang negara diatur dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Dalam Pasal 68, memuat kalimat yang lengkap, setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara, dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," urai Martinus.

Komunitas MCD yang dipimpin Wardaniman Larosa melaporkan penggunaan bendera merah putih dengan coretan aksara Arab dan gambar dua pedang ke Polda Metro Jaya, Kamis siang (19/1).

Mereka menduga, penggunaan atribut itu dalam demonstrasi FPI berkaitan dengan munculnya gerakan-gerakan separatisme dan radikalisme yang berafiliasi dengan organisasi Islam timur tengah yang intoleran. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya