Berita

Gedung Mahkamah Agung/net

Hukum

SEMA 14/2016 Menghambat Pemberantasan Korupsi

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes Surat Edaran 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016).

Pada 9 Desember 2016, Mahkamah Agung (MA) menyebarkan Surat Edaran itu kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Pada Bagian A angka 6 SEMA 4/2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.


Artinya, badan-badan audit lain selain BPK, tidak berwenang menyatakan ada atau tidak kerugian negara. Badan-badan audit lainnya, termasuk BPKP, hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Menurut ICW, peran institusi lain di luar BPK untuk menyatakan kerugian negara adalah kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada upaya pembuktian di pengadilan.
Sedangkan pedoman dari MA itu berpotensi menimbulkan multitafsir perihal institusi mana yang berwenang menghitung kerugian negara, guna pembuktian di pengadilan. Dikhawatirkan upaya penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP kembali menuai perdebatan.

"Padahal, ada banyak catatan keberhasilan mereka dalam melakukan penghitungan kerugian negara kasus besar dan terbukti di pengadilan, sebut saja kasus Gubernur Sulawesi Tenggara. Terbaru adalah kasus E-KTP dengan potensi kerugian Rp 2,3 triliun yang segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata peneliti ICW, Lalola Easter.

ICW meminta Ketua Mahkamah Agung merevisi Bagian A Angka 6 SEMA 4/2016 agar kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi semakin jelas, termasuk institusi lain atau akuntan publik.

MA juga diminta melakukan harmonisasi SEMA 4/ 2016 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya