Berita

Gedung Mahkamah Agung/net

Hukum

SEMA 14/2016 Menghambat Pemberantasan Korupsi

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes Surat Edaran 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016).

Pada 9 Desember 2016, Mahkamah Agung (MA) menyebarkan Surat Edaran itu kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Pada Bagian A angka 6 SEMA 4/2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.


Artinya, badan-badan audit lain selain BPK, tidak berwenang menyatakan ada atau tidak kerugian negara. Badan-badan audit lainnya, termasuk BPKP, hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Menurut ICW, peran institusi lain di luar BPK untuk menyatakan kerugian negara adalah kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada upaya pembuktian di pengadilan.
Sedangkan pedoman dari MA itu berpotensi menimbulkan multitafsir perihal institusi mana yang berwenang menghitung kerugian negara, guna pembuktian di pengadilan. Dikhawatirkan upaya penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP kembali menuai perdebatan.

"Padahal, ada banyak catatan keberhasilan mereka dalam melakukan penghitungan kerugian negara kasus besar dan terbukti di pengadilan, sebut saja kasus Gubernur Sulawesi Tenggara. Terbaru adalah kasus E-KTP dengan potensi kerugian Rp 2,3 triliun yang segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata peneliti ICW, Lalola Easter.

ICW meminta Ketua Mahkamah Agung merevisi Bagian A Angka 6 SEMA 4/2016 agar kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi semakin jelas, termasuk institusi lain atau akuntan publik.

MA juga diminta melakukan harmonisasi SEMA 4/ 2016 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya