Berita

Gedung Mahkamah Agung/net

Hukum

SEMA 14/2016 Menghambat Pemberantasan Korupsi

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes Surat Edaran 4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016).

Pada 9 Desember 2016, Mahkamah Agung (MA) menyebarkan Surat Edaran itu kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Pada Bagian A angka 6 SEMA 4/2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.


Artinya, badan-badan audit lain selain BPK, tidak berwenang menyatakan ada atau tidak kerugian negara. Badan-badan audit lainnya, termasuk BPKP, hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Menurut ICW, peran institusi lain di luar BPK untuk menyatakan kerugian negara adalah kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada upaya pembuktian di pengadilan.
Sedangkan pedoman dari MA itu berpotensi menimbulkan multitafsir perihal institusi mana yang berwenang menghitung kerugian negara, guna pembuktian di pengadilan. Dikhawatirkan upaya penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP kembali menuai perdebatan.

"Padahal, ada banyak catatan keberhasilan mereka dalam melakukan penghitungan kerugian negara kasus besar dan terbukti di pengadilan, sebut saja kasus Gubernur Sulawesi Tenggara. Terbaru adalah kasus E-KTP dengan potensi kerugian Rp 2,3 triliun yang segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata peneliti ICW, Lalola Easter.

ICW meminta Ketua Mahkamah Agung merevisi Bagian A Angka 6 SEMA 4/2016 agar kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi semakin jelas, termasuk institusi lain atau akuntan publik.

MA juga diminta melakukan harmonisasi SEMA 4/ 2016 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya