Berita

Emirsyah Satar/net

Hukum

KPK Pasti Sita Aset Emirsyah Satar

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 00:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita aset mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang diduga didapatkan dari tindak suap perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls Royce.

Emirsyah yang kini menjabat Chairman MatahariMall.com ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait penyediaan mesin pesawat Rolls Royce melalui Beneficial Owner Connaught Internasional Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

"Yang disita adalah yang dinikmati oleh yang bersangkutan. Saya rasa KPK tidak akan menyita pesawat yang sedang berjalan. Itu akan merugikan Republik Indonesia," ujar Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).


KPK juga telah membekukan rekening Emirsyah di Singapura, yang diduga sebagai tempat tansaksi suap perusahaan Inggris itu. Tak hanya rekening, sejumlah barang yang diduga berasal dari suap juga akan disita.

"Kalau barang itu adanya di Indonesia, maka KPK akan berusaha menyita. Tapi kalau barangnya ada di Singapura, maka penanganan langsung dari CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Kalau di Inggris SFO (Serious Fraud Office)," terang Syarif.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda.

Emirysah diduga menerima uang Rp 20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat. Emirsyah juga menerima suap berupa barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.

Diketahui, pihak Rolls-Royce memberi suap 2,25 juta dolar Amerika Serikat dan mobil Rolls Royce Silver Spirit untuk mempengaruhi Emirsyah terkait penyediaan mesin jet Trent 700 bagi pesawat Airbus tipe A330 milik Garuda Indonesia.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya