Berita

Hukum

Kejati Pastikan Bekas Anak Buah Ahok Naik Sidang Pekan Depan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Proses penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai 269 miliar rupiah tahun 2013 oleh Bank DKI telah kelar.

Pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan, sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bank DKI itu akan segera duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas-berkas penyidikan telah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang di sela kegiatan Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pekan depan akan naik ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang kepada wartawan, Kamis (19/1).

Ketiga mantan Direksi Bank DKI tersebut yaitu, Eko Budiwiyono (mantan Direktur Utama Bank DKI), Mulyanto Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan Pimpinan Divisi Risiko Kredit).

Menurut Sudung, modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT Likotama Harun berbentuk bantuan dana untuk sejumlah proyek yang sedang ditangani, namun setelah pencairan dana pihak Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak.

"Ternyata dana yang cair itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan pekerjaan terbengkalai,” ujarnya.

Adapun proyek-proyek yang dimaksud seperti, pembangunan Jembatan Selat Rengit, Riau sebesar 21 miliar rupiah, pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau sebesar 83,5 miliar rupiah, renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen 94,2 miliar rupiah, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebesar 389,9 miliar rupiah.

Fakta di lapangan, lanjut dia, diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Atas tindakan tersebut para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya