Berita

Hukum

Kejati Pastikan Bekas Anak Buah Ahok Naik Sidang Pekan Depan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Proses penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai 269 miliar rupiah tahun 2013 oleh Bank DKI telah kelar.

Pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan, sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bank DKI itu akan segera duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas-berkas penyidikan telah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang di sela kegiatan Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pekan depan akan naik ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang kepada wartawan, Kamis (19/1).

Ketiga mantan Direksi Bank DKI tersebut yaitu, Eko Budiwiyono (mantan Direktur Utama Bank DKI), Mulyanto Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan Pimpinan Divisi Risiko Kredit).

Menurut Sudung, modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT Likotama Harun berbentuk bantuan dana untuk sejumlah proyek yang sedang ditangani, namun setelah pencairan dana pihak Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak.

"Ternyata dana yang cair itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan pekerjaan terbengkalai,” ujarnya.

Adapun proyek-proyek yang dimaksud seperti, pembangunan Jembatan Selat Rengit, Riau sebesar 21 miliar rupiah, pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau sebesar 83,5 miliar rupiah, renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen 94,2 miliar rupiah, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebesar 389,9 miliar rupiah.

Fakta di lapangan, lanjut dia, diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Atas tindakan tersebut para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya