Berita

Hukum

Kejati Pastikan Bekas Anak Buah Ahok Naik Sidang Pekan Depan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Proses penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai 269 miliar rupiah tahun 2013 oleh Bank DKI telah kelar.

Pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan, sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Bank DKI itu akan segera duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas-berkas penyidikan telah rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang di sela kegiatan Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pekan depan akan naik ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang kepada wartawan, Kamis (19/1).

Ketiga mantan Direksi Bank DKI tersebut yaitu, Eko Budiwiyono (mantan Direktur Utama Bank DKI), Mulyanto Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan Pimpinan Divisi Risiko Kredit).

Menurut Sudung, modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT Likotama Harun berbentuk bantuan dana untuk sejumlah proyek yang sedang ditangani, namun setelah pencairan dana pihak Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak.

"Ternyata dana yang cair itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan pekerjaan terbengkalai,” ujarnya.

Adapun proyek-proyek yang dimaksud seperti, pembangunan Jembatan Selat Rengit, Riau sebesar 21 miliar rupiah, pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau sebesar 83,5 miliar rupiah, renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen 94,2 miliar rupiah, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebesar 389,9 miliar rupiah.

Fakta di lapangan, lanjut dia, diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Atas tindakan tersebut para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya