Berita

Emirsyah Satar

Hukum

KPK Geledah Lima Lokasi, Tidak Termasuk Kantor Garuda Indonesia

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 19:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar serangkaian pengeledahan terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda. Dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Ada lima lokasi digeledah KPK. Yaitu, kediaman Emirsyah di daerah Grogol Utara, Jakarta Barat serta rumah Soetikno Soedarjo di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor Soetikno di Wisma MRA jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; sebuah rumah di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan; dan sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.


"Saat ini masih berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di Bintaro," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Lebih lanjut, Syarif mengatakan dirinya belum mendapat informasi lanjutan terkait hasil pengeledahan tersebut karena masih berlangsung.

Dalam proses investigasi kasus ini, KPK mendapat bantuan dari pihak Garuda Indonesia, sehingga dapat dikumpulkan sejumlah bukti yang signifikan.

"Oleh karena itu, KPK menyampaikan terima kasih atas keterbukaan Garuda sehingga mempermudah penanganan perkara ini hingga ditingkatkan ke penyidikan," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls Royce.

Emirysah diduga menerima uang Rp20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat. Emirsyah juga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya