Berita

Emirsyah Satar

Hukum

KPK Geledah Lima Lokasi, Tidak Termasuk Kantor Garuda Indonesia

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 19:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar serangkaian pengeledahan terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda. Dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Ada lima lokasi digeledah KPK. Yaitu, kediaman Emirsyah di daerah Grogol Utara, Jakarta Barat serta rumah Soetikno Soedarjo di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor Soetikno di Wisma MRA jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; sebuah rumah di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan; dan sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.


"Saat ini masih berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di Bintaro," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Lebih lanjut, Syarif mengatakan dirinya belum mendapat informasi lanjutan terkait hasil pengeledahan tersebut karena masih berlangsung.

Dalam proses investigasi kasus ini, KPK mendapat bantuan dari pihak Garuda Indonesia, sehingga dapat dikumpulkan sejumlah bukti yang signifikan.

"Oleh karena itu, KPK menyampaikan terima kasih atas keterbukaan Garuda sehingga mempermudah penanganan perkara ini hingga ditingkatkan ke penyidikan," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls Royce.

Emirysah diduga menerima uang Rp20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat. Emirsyah juga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya