Berita

Syarief-Agus

Hukum

Ada Tiga Alternatif, Bekas Dirut Garuda Pilih Rolls-Royce Agar Dapat Keuntungan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar lantaran diduga menerima suap sepanjang dirinya menjabat sebagai bos perusahaan plat merah tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Emirsyah, diduga menerima suap dalam pengadaan mesin pesawat Garuda jenis Airbus dari perusahaan penyedia mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce periode 2005 hingga 2014.

Praktik penerimaan suap yang dilakukan Emirsyah lantaran dirinya menerima kick back atau timbal balik dari pembelian mesin pesawat Rolls-Royce. Total pengadaan mesin pesawat tersebut sebanyak 50 pesawat.


Padahal dalam proses pengadaan mesin pesawat bukan hanya Rolls-Royce yang menawarkan mesin untuk pesawat Garuda jenis Airbus A330/300.

Agus menyebut ada tiga alternatif untuk mesin pesawat jenis Airbus. Namun marketing dari perusahan mesin tertentu menawarkan sesuatu.

"Jadi kalau kita beli pesawat itu rangka disiapkan oleh Airbus, mesinnya bisa milih antara lain ya, yang tersedia kalau nggak salah Rolls-Royce dan Pratt and Whitney. Jadi kemudian pabrik mesin Rolls-Royce itu yang kemungkinan, karena masih selidiki lebih lanjut, menawarkan kalau beli mesin kami ada sesuatunya," ujar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

"Kelihatannya polanya seperti itu, tapi ini masih didalami," sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Syarif M Laode menambahkan pihaknya sedang mendalami apakah pembelian mesin Rolls-Royce itu merupakan pilihan yang terbaik untuk pesawat jenis Airbus milik Garuda.

Sebab menurut Syarif ada tiga mesin yang bisa dipakai untuk pesawat jenis Airbus milik Garuda.

"Ini perlu kita perhatikan dengan jelas, apakah Rolls-Royce  itu adalah pilihan yang terbaik untuk Airbusnya kita. Atau kenapa bisa menang. Kalau dia bisa menang dan terbaik, ya syukur. Tapi jangan sampai karena ada kick back, ini yang dipilih. Bahkan di tempat lain ada yang lebih murah atau yang baik dari dua pilihan itu sehingga KPK betul-betul serius dengan ini," ujarnya.

KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls-Royce.

Emirysah diduga menerima uang Rp20 miliar dalam bentuk 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat. Emirsyah juga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya