Berita

Hukum

Kapolri Diingatkan Indonesia Anut Pluralisme Hukum

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian diingatkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut plurarisme. Yang berarti selain mengadosi hukum barat juga mengambil hukum Eropa Kontinental dan  juga hukum-hukum lain seperti hukum adat dan hukum agama.

"Kita menganut plurarisme hukum. Jadi selain ada hukum positif seperti undang-undang yang berlaku seperti di Eropa Kontinental seperti adanya pidana, perdata dan tata negara tapi kita tidak juga tidak menanggalkan hukum adat ataupun hukum agama," jelas anggota Komisi III DPR RI Raden Mohammad Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Dia mencontohkan, hukum-hukum adat ataupun agama yang masih berlaku dan diakui sebagai hukum seperti hukum perkawinan, hukum waris, hukum wakaf, dan lainnya.


Menurut Raden, banyak juga di antara hukum yang ada dalam agama itu seperti UU Zakat, UU Waris, UU Haji dan sebagainya diadopsi dari hukum yang bersumber dari agama. Dirujuk dari berbagai aturan agama yang ada mulai dari Al Quran, hadis, dan fatwa para ulama.

"Undang-undang itu ada yang spesifik diadopsi dari hukum agama seperti UU Waris, UU Zakat dan UU Haji. Itu kita adopsi dari berbagai sumber hukum termasuk fatwa para ulama. Jadi jangan bingung menerapkan aturan karena bukan hanya hukum positif yang tertulis yang berlaku di Indonesia. Lihat saja di Bali, Aceh dan daerah-daerah lain yang menerapkan hukum adat atau agama," jelasnya.

Raden pun memberikan contoh lain seperti UU Konsumen yang juga di salah satu pasalnya mengatur soal kehalalan satu produk.

"Nah halal atau tidaknya satu produk juga perlu untuk melidungi rakyat yang beragama Islam dari mengkonsumsi makanan yang tidak halal. Ini pun diambil sekali lagi dari hukum Islam baik Al Quran, Hadis maupun fatwa para ulama," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, dalam penerapan hukum di Indonesia juga dilakukan pendekatan berdasarkan norma atau kaidah yang terdiri dari norma hukum, norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan dan norma kebiasaan.

"Kesimpulannya, Indonesia itu berlaku hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law. Jadi tidak bisa dinafikan ada hukum agama yang berasal dari agama masing-masing," beber Raden.

Oleh karena itu, dia pun merasa aneh jika kemudian seorang kapolri mempertanyakan hal itu. Karena hukum bukan yang ada di undang-undang saja. Law in book dan law in action atau hukum tertulis dan hukum pada praktiknya itu berbeda, dan tidak boleh seorang penegak hukum hanya menjalankan hukum tertulis tanpa mempertimbangkan hukum-hukum lainnya.

"Banyak praktik hukum yang tidak tertulis di buku. Bahkan hakim di pengadilan bisa mengurangi atau menambah hukuman bagi seorang terdakwa hanya karena perilakunya yang sopan atau tidak sopan. Itu juga tidak tertulis dalam hukum positif, dan itu bukan bahasa undang-undang," tandas Raden. [wah]  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya