Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PLN: Isu Bankability Hambat Megaproyek PLTGU Jawa I

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengakui bahwa isu bankability, yaitu kelayakan pembiayaan oleh perbankan, menghambat progres pengerjaan megaproyek PLTGU Jawa 1.

Iwan pun membeberkan, rencana pasokan gas untuk PLTGU Jawa 1 belum mencukupi untuk 25 tahun beroperasinya pembangkit.

"Pihak kreditur atau pemberi pinjaman kepada konsorsium meminta jaminan yang menyatakan bahwa proyek tersebut akan berjalan," kata dia.


Dalam pembahasan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/ PPA) setidaknya mengerucut delapan pokok masalah yang sudah dibahas beberapa kali, di antaranya masalah bankability dan suplai gas.

"Soal bankability menjadi konsen sejak awal, karena kalau proyek tidak bankable akan sulit mendapat pendanaan. Isu bankability dan suplai gas ini menjadi isu kritis suksesnya proyek ini," kata dia.

Terpisah, diminta pendapatnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaen memaparkan, berdasarkan temuan Lenders, paling tidak ditemukan lebih dari 90 isu, di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis, best practice serta terjadinya inkonsistensi.

"Antarklausul banyak yang tidak align (satu dengan yang lainnya tidak sejalan). Itulah kenapa megaproyek PLTGU Jawa 1 tidak bisa diterapkan (workable) bahkan tidak bankable," kata dia di Jakarta, Kamis (19/1).

Ferdinand menduga pihak manajemen PT PLN (Persero) salah perhitungan dalam hal penentuan kapasitas FSRU, khususnya berkaitan dokumen tender, mulai dari hal yang basic (mendasar).

Menurut dia, dalam tender megaproyek itu PLN menetapkan pasokan LNG untuk PLTGU Jawa 1 berasal dari Tangguh, dengan desain kapasitas kapal yang dapat diterima oleh FSRU ditentukan sebesar 125.000-155.000 m3.

Sementara dalam lima tahun ke depan, kapal-kapal LNG milik Tangguh sudah tidak ada lagi yang sesuai dengan kapasitas tersebut.

"Kapal-kapal LNG Tangguh ke depan akan memiliki kapasitas 170.000 m3. Tentu saja hal ini menjadi contoh yang sangat mudah dicerna oleh publik bahwa bahwa memang proyek ini tidak workable," ujar dia.

Sebelumnya, manajemen PLN pernah menegaskan bahwa pihaknya akan memberi jaminan pasokan LNG untuk PLTGU Jawa 1.

Namun, apabila terjadi gangguan pasokan LNG, PLN tidak akan mengganti kerugian dalam waktu 30 hari sampai PLN mendapatkan LNG pengganti.

"Tentu saja ini merupakan unfair risk allocation dan menjadi isu bankability. Sepertinya terjadi kelalaian PLN dan procurement agent-nya pada saat terjadi perubahan konsep penyediaan gas yang awalnya menjadi tanggung jawab peserta lelang menjadi tanggung jawab PLN," tegas Ferdinand.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya