Berita

Hukum

Saksi Di Persidangan Perkara Ahok Bisa Didampingi LPSK

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sejumlah saksi di persidangan perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)m

Pasalnya, kuasa hukum Ahok sempat melaporkan dugaan kesaksian palsu oleh sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bisa saja. Salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan ke LPSK itu, pelapor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Patorgi Pangaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).


Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pelapor jika ingin dilindungi LPSK selama proses hukum berlangsung. Bahkan, pihaknya juga menjamin pelapor akan aman dari gugatan balik dari pihak lain.

"Jadi, pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat.  Bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik," urainya.

Salah satu saksi yang sempat dilaporkan kuasa hukum Ahok adalah Habib Novel Hasan Chaidar Bamukmin. Menurut Edwin, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak berwajib atau berinisiatif untuk melindungi Sekjen DPD FPI tersebut.

"Kami sifatnya pasif. Kalau ada permohonan perlindungan, itu kembali kepada subjek yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak," papar Edwin.

Artinya, jika ada permohonan baru akan diproses oleh LPSK. Dengan pertimbanhan, perlindungan yang diberikan sifatnya sukarela.

"Jadi, tidak bisa inisiatif dari LPSK. Tapi, harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam mandat UU No 13/2006 yang telah di sempurnakan ke UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban, hanya memberikan pemenuhan hak bagi orang-orsng tertentu.

Khususnya, terhadap orang yang berstatus saksi, korban, pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, informan, ahli, perempuan, dan anak. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya