Berita

Hukum

Saksi Di Persidangan Perkara Ahok Bisa Didampingi LPSK

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sejumlah saksi di persidangan perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)m

Pasalnya, kuasa hukum Ahok sempat melaporkan dugaan kesaksian palsu oleh sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bisa saja. Salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan ke LPSK itu, pelapor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Patorgi Pangaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).


Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pelapor jika ingin dilindungi LPSK selama proses hukum berlangsung. Bahkan, pihaknya juga menjamin pelapor akan aman dari gugatan balik dari pihak lain.

"Jadi, pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat.  Bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik," urainya.

Salah satu saksi yang sempat dilaporkan kuasa hukum Ahok adalah Habib Novel Hasan Chaidar Bamukmin. Menurut Edwin, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak berwajib atau berinisiatif untuk melindungi Sekjen DPD FPI tersebut.

"Kami sifatnya pasif. Kalau ada permohonan perlindungan, itu kembali kepada subjek yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak," papar Edwin.

Artinya, jika ada permohonan baru akan diproses oleh LPSK. Dengan pertimbanhan, perlindungan yang diberikan sifatnya sukarela.

"Jadi, tidak bisa inisiatif dari LPSK. Tapi, harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam mandat UU No 13/2006 yang telah di sempurnakan ke UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban, hanya memberikan pemenuhan hak bagi orang-orsng tertentu.

Khususnya, terhadap orang yang berstatus saksi, korban, pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, informan, ahli, perempuan, dan anak. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya