Berita

Hukum

Saksi Di Persidangan Perkara Ahok Bisa Didampingi LPSK

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sejumlah saksi di persidangan perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)m

Pasalnya, kuasa hukum Ahok sempat melaporkan dugaan kesaksian palsu oleh sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bisa saja. Salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan ke LPSK itu, pelapor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Patorgi Pangaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).


Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pelapor jika ingin dilindungi LPSK selama proses hukum berlangsung. Bahkan, pihaknya juga menjamin pelapor akan aman dari gugatan balik dari pihak lain.

"Jadi, pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat.  Bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik," urainya.

Salah satu saksi yang sempat dilaporkan kuasa hukum Ahok adalah Habib Novel Hasan Chaidar Bamukmin. Menurut Edwin, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak berwajib atau berinisiatif untuk melindungi Sekjen DPD FPI tersebut.

"Kami sifatnya pasif. Kalau ada permohonan perlindungan, itu kembali kepada subjek yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak," papar Edwin.

Artinya, jika ada permohonan baru akan diproses oleh LPSK. Dengan pertimbanhan, perlindungan yang diberikan sifatnya sukarela.

"Jadi, tidak bisa inisiatif dari LPSK. Tapi, harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam mandat UU No 13/2006 yang telah di sempurnakan ke UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban, hanya memberikan pemenuhan hak bagi orang-orsng tertentu.

Khususnya, terhadap orang yang berstatus saksi, korban, pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, informan, ahli, perempuan, dan anak. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya