Berita

Hukum

Saksi Di Persidangan Perkara Ahok Bisa Didampingi LPSK

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sejumlah saksi di persidangan perkara penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)m

Pasalnya, kuasa hukum Ahok sempat melaporkan dugaan kesaksian palsu oleh sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bisa saja. Salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan ke LPSK itu, pelapor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Patorgi Pangaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).


Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pelapor jika ingin dilindungi LPSK selama proses hukum berlangsung. Bahkan, pihaknya juga menjamin pelapor akan aman dari gugatan balik dari pihak lain.

"Jadi, pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat.  Bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik," urainya.

Salah satu saksi yang sempat dilaporkan kuasa hukum Ahok adalah Habib Novel Hasan Chaidar Bamukmin. Menurut Edwin, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak berwajib atau berinisiatif untuk melindungi Sekjen DPD FPI tersebut.

"Kami sifatnya pasif. Kalau ada permohonan perlindungan, itu kembali kepada subjek yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak," papar Edwin.

Artinya, jika ada permohonan baru akan diproses oleh LPSK. Dengan pertimbanhan, perlindungan yang diberikan sifatnya sukarela.

"Jadi, tidak bisa inisiatif dari LPSK. Tapi, harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam mandat UU No 13/2006 yang telah di sempurnakan ke UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban, hanya memberikan pemenuhan hak bagi orang-orsng tertentu.

Khususnya, terhadap orang yang berstatus saksi, korban, pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, informan, ahli, perempuan, dan anak. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya