Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Kasus Irman, Jaksa Tak Bisa Gunakan Delik Ganda Dalam Dakwaan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Dr Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, berpendapat bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa terdiri dari dua delik/ pasal 12 huruf b dengan ancaman hukuman sendiri dan juga pasal 28 dengan ancaman hukuman tersendiri.

Selain itu ahli pidana ini juga menjelaskan bahwa jika delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di-juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.

Dosen Fakultas Hukum UII ini juga berpendapat tentang pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara. Pasal ini harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Dalam artian bahwa semestinya prinsip dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.


Kemudian pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara.

Sesuai pengamatan ahli, delik suap terbagi menjadi tiga kategori, pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.

Dr Mudzakkir juga menerangkan tentang suap yang dibedakan menjadi dua, yakni aktif dan pasif. Atas dasar itu lahirlah UU 20/2001 tentang gratifikasi, yaitu pasal 12 a dan b.

"Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji di antara pemberi dan penerima, jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap," urai Dr. Mudzakir dalam kesaksiannya di persidangan.

Sejalan dengan tim kuasa hukum Irman Gusman menekankan yang sangat menentukan itu adalah ijab kabul atau kesepakatan.

"Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan. Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi," ujar Tomi Sing usai persidangan.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya