Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Kasus Irman, Jaksa Tak Bisa Gunakan Delik Ganda Dalam Dakwaan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Dr Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, berpendapat bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa terdiri dari dua delik/ pasal 12 huruf b dengan ancaman hukuman sendiri dan juga pasal 28 dengan ancaman hukuman tersendiri.

Selain itu ahli pidana ini juga menjelaskan bahwa jika delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di-juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.

Dosen Fakultas Hukum UII ini juga berpendapat tentang pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara. Pasal ini harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Dalam artian bahwa semestinya prinsip dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.


Kemudian pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara.

Sesuai pengamatan ahli, delik suap terbagi menjadi tiga kategori, pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.

Dr Mudzakkir juga menerangkan tentang suap yang dibedakan menjadi dua, yakni aktif dan pasif. Atas dasar itu lahirlah UU 20/2001 tentang gratifikasi, yaitu pasal 12 a dan b.

"Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji di antara pemberi dan penerima, jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap," urai Dr. Mudzakir dalam kesaksiannya di persidangan.

Sejalan dengan tim kuasa hukum Irman Gusman menekankan yang sangat menentukan itu adalah ijab kabul atau kesepakatan.

"Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan. Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi," ujar Tomi Sing usai persidangan.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya