Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Kasus Irman, Jaksa Tak Bisa Gunakan Delik Ganda Dalam Dakwaan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Dr Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, berpendapat bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa terdiri dari dua delik/ pasal 12 huruf b dengan ancaman hukuman sendiri dan juga pasal 28 dengan ancaman hukuman tersendiri.

Selain itu ahli pidana ini juga menjelaskan bahwa jika delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di-juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.

Dosen Fakultas Hukum UII ini juga berpendapat tentang pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara. Pasal ini harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Dalam artian bahwa semestinya prinsip dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.


Kemudian pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara.

Sesuai pengamatan ahli, delik suap terbagi menjadi tiga kategori, pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.

Dr Mudzakkir juga menerangkan tentang suap yang dibedakan menjadi dua, yakni aktif dan pasif. Atas dasar itu lahirlah UU 20/2001 tentang gratifikasi, yaitu pasal 12 a dan b.

"Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji di antara pemberi dan penerima, jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap," urai Dr. Mudzakir dalam kesaksiannya di persidangan.

Sejalan dengan tim kuasa hukum Irman Gusman menekankan yang sangat menentukan itu adalah ijab kabul atau kesepakatan.

"Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan. Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi," ujar Tomi Sing usai persidangan.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya