Razia terhadap warga negara asing (WNA) terus digencarkan petugas Imigrasi. Hampir dua pekan terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Timur menangkap 12 orang WNA di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur, Montano F. Rengkung, dikutip dari JPNN menyatakan razia dilakukan di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, serta Apartemen Bassura City Cipinang.
"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano, di kantornya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Dalam operasi di Bassura Cipinang, petugas imigrasi mengamankan dua WNA asal India berinisial SSB dan HSG. Sementara dari Apartemen Sentra Timur Cakung, mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.
Dari antara lima WNA asal India itu, ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman kepada mereka adalah tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Sedangkan dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, imigrasi menangkap enam WNA asal Nigeria. Yakni OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA dan CWE.
"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.
Dua WN Nigeria yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali. Lalu, tiga orang yang melebihi izin tinggal telah dideportasi, sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut.
[ald]