Berita

Hukum

WNA Asal India Dan Nigeria Digaruk Petugas Imigrasi Jaktim

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 05:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Razia terhadap warga negara asing (WNA) terus digencarkan petugas Imigrasi. Hampir dua pekan terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Timur menangkap 12 orang WNA di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur, Montano F. Rengkung, dikutip dari JPNN menyatakan razia dilakukan di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, serta Apartemen Bassura City Cipinang.

"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano, di kantornya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).


Dalam operasi di Bassura Cipinang, petugas imigrasi mengamankan dua WNA asal India berinisial SSB dan HSG. Sementara dari Apartemen Sentra Timur Cakung, mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.

Dari antara lima WNA asal India itu, ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman kepada mereka adalah tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.

Sedangkan dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, imigrasi menangkap enam WNA asal Nigeria. Yakni OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA dan CWE.

"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.

Dua WN Nigeria yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali. Lalu, tiga orang yang melebihi izin tinggal telah dideportasi, sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya