Berita

Hukum

WNA Asal India Dan Nigeria Digaruk Petugas Imigrasi Jaktim

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 05:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Razia terhadap warga negara asing (WNA) terus digencarkan petugas Imigrasi. Hampir dua pekan terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Timur menangkap 12 orang WNA di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur, Montano F. Rengkung, dikutip dari JPNN menyatakan razia dilakukan di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, serta Apartemen Bassura City Cipinang.

"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano, di kantornya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).


Dalam operasi di Bassura Cipinang, petugas imigrasi mengamankan dua WNA asal India berinisial SSB dan HSG. Sementara dari Apartemen Sentra Timur Cakung, mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.

Dari antara lima WNA asal India itu, ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman kepada mereka adalah tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.

Sedangkan dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, imigrasi menangkap enam WNA asal Nigeria. Yakni OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA dan CWE.

"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.

Dua WN Nigeria yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali. Lalu, tiga orang yang melebihi izin tinggal telah dideportasi, sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya