Berita

Hukum

WNA Asal India Dan Nigeria Digaruk Petugas Imigrasi Jaktim

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 05:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Razia terhadap warga negara asing (WNA) terus digencarkan petugas Imigrasi. Hampir dua pekan terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Timur menangkap 12 orang WNA di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur, Montano F. Rengkung, dikutip dari JPNN menyatakan razia dilakukan di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, serta Apartemen Bassura City Cipinang.

"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano, di kantornya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).


Dalam operasi di Bassura Cipinang, petugas imigrasi mengamankan dua WNA asal India berinisial SSB dan HSG. Sementara dari Apartemen Sentra Timur Cakung, mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.

Dari antara lima WNA asal India itu, ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman kepada mereka adalah tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.

Sedangkan dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, imigrasi menangkap enam WNA asal Nigeria. Yakni OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA dan CWE.

"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.

Dua WN Nigeria yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali. Lalu, tiga orang yang melebihi izin tinggal telah dideportasi, sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya