Berita

Hukum

Saksi Ahli: Belum 30 Hari, Irman Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

RABU, 18 JANUARI 2017 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa Irman Gusman, mantan ketua DPD RI pada Rabu (18/1) siang.

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa, yaitu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.

Di persidangan, Dr Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat.


Ia sangsi kasus dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan kapasitas Irman Gusman sebagai ketua DPD RI. Sebab, jelas Dr. Mudzakkir, dalam UU Gratifikasi penyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sebelum 30 hari maka belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurut saya yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah tersebut segera melaporkan ke pihak KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah," papar Dr Mudzakir dalam kesaksiannya.

Tito Hananta Kusuma, salah satu anggota tim kuasa hukum pun menyatakan apresiasinya atas pendapat Dr. Mudzakkir tersebut.

"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK," beber Tito.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya