Berita

Hukum

Saksi Ahli: Belum 30 Hari, Irman Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

RABU, 18 JANUARI 2017 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa Irman Gusman, mantan ketua DPD RI pada Rabu (18/1) siang.

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa, yaitu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.

Di persidangan, Dr Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat.


Ia sangsi kasus dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan kapasitas Irman Gusman sebagai ketua DPD RI. Sebab, jelas Dr. Mudzakkir, dalam UU Gratifikasi penyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sebelum 30 hari maka belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurut saya yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah tersebut segera melaporkan ke pihak KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah," papar Dr Mudzakir dalam kesaksiannya.

Tito Hananta Kusuma, salah satu anggota tim kuasa hukum pun menyatakan apresiasinya atas pendapat Dr. Mudzakkir tersebut.

"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK," beber Tito.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya