Suasana duka bagi orang lain justru menjadi sukaria bagi lima sekawan penipu spesialis menyamar sebagai petugas rumah duka.
Mereka, MT, ASS, BH, SH dan SAK, terpaksa menginap di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya setelah diamankan Tim Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa kemarin (17/1).
"Mereka dikenal sebagai komplotan penipu spesialis rumah duka," ujar Wadir Dit Reskrimum PMJ, Ajun Komisaris Besar Polisi Didi Sugiyarto, di kantornya, Rabu (18/1).
Penyelidikan kepolisian atas kejahatan mereka bermula dari kasus yang dialami korban, Teng Ie Ie, pada Desember 2016. Saat itu, salah satu tersangka, ASS, memantau iklan berita duka suami calon korbannya itu di media cetak nasional. Tanpa pikir panjang, empat tersangka lain pun menyiapkan strategi untuk menguras harta korban.
"Ada tugas masing-masing. MT aktor intelektualnya," tutur Didi.
Tersangka BH dan SA mencari nomor telepon rumah duka korban dengan menghubungi 108. Sedangkan, SAK bertugas menyiapkan nomor rekening dengan identitas palsu.
Selanjutnya, tersangka menelepon korban dengan nama samaran dan mengaku bernama Didi sebagai petugas rumah duka di kawasan Jakarta Barat.
"Kemudian komplotan ini meminta uang untuk pengurusan jenazah suami korban," lanjut Didi.
Awalnya tersangka meminta dikirimkan sejumlah uang bernominal Rp 40 juta dan disanggupi korban. Masih kurang cukup, tersangka kembali meminta uang dengan nominal Rp 20 juta. Namun, saat meminta untuk ketiga kalinya, korban tidak bersedia menyanggupi.
"Korban mentransfer uang tersebut saat dalam perjalanan ke rumah duka menggunakan e-banking. Setibanya di rumah duka, staf membantah ada karyawan yang bernama Diki dan meminta uang," terang Didi.
Merasa dirinya telah ditipu, korban pun melapor ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporannya.
Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai alat pendukung untuk melancarkan aksinya. Antara lain, beberapa unit ponsel dan kartu perdana, 80 kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang Bantuan Melakukan Kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
[ald]