Berita

Hukum

Komplotan Penipu Spesialis Rumah Duka Bermalam Di Polda Metro

RABU, 18 JANUARI 2017 | 23:36 WIB | LAPORAN:

Suasana duka bagi orang lain justru menjadi sukaria bagi lima sekawan penipu spesialis menyamar sebagai petugas rumah duka.

Mereka, MT, ASS, BH, SH dan SAK, terpaksa menginap di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya setelah diamankan Tim Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa kemarin (17/1).

"Mereka dikenal sebagai komplotan penipu spesialis rumah duka," ujar Wadir Dit Reskrimum PMJ, Ajun Komisaris Besar Polisi Didi Sugiyarto, di kantornya, Rabu (18/1).


Penyelidikan kepolisian atas kejahatan mereka bermula dari kasus yang dialami korban, Teng Ie Ie, pada Desember 2016. Saat itu, salah satu tersangka, ASS, memantau iklan berita duka suami calon korbannya itu di media cetak nasional. Tanpa pikir panjang, empat tersangka lain pun menyiapkan strategi untuk menguras harta korban.

"Ada tugas masing-masing. MT aktor intelektualnya," tutur Didi.

Tersangka BH dan SA mencari nomor telepon rumah duka korban dengan menghubungi 108. Sedangkan, SAK bertugas menyiapkan nomor rekening dengan identitas palsu.

Selanjutnya, tersangka menelepon korban dengan nama samaran dan mengaku bernama Didi sebagai petugas rumah duka di kawasan Jakarta Barat.

"Kemudian komplotan ini meminta uang untuk pengurusan jenazah suami korban," lanjut Didi.

Awalnya tersangka meminta dikirimkan sejumlah uang bernominal Rp 40 juta dan disanggupi korban. Masih kurang cukup, tersangka kembali meminta uang dengan nominal Rp 20 juta. Namun, saat meminta untuk ketiga kalinya, korban tidak bersedia menyanggupi.

"Korban mentransfer uang tersebut saat dalam perjalanan ke rumah duka menggunakan e-banking. Setibanya di rumah duka, staf membantah ada karyawan yang bernama Diki dan meminta uang," terang Didi.

Merasa dirinya telah ditipu, korban pun melapor ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti laporannya.

Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai alat pendukung untuk melancarkan aksinya. Antara lain, beberapa unit ponsel dan kartu perdana, 80 kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang Bantuan Melakukan Kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya