Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Praperadilan Kedua Bupati Buton Menghadirkan Enam Saksi

RABU, 18 JANUARI 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang kedua praperadilan Bupati Buton (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

KPK menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak Umar Samiun.


Ada empat saksi ahli dan dua saksi fakta yang dihadirkan. Dua saksi ahli itu adalah, Arbab Paproeka dan La OD Agus Mukmin. Sementara empat saksi ahli adalah, Prof. Dr. Laica Marzuki, Dr. Margarito Kamis, Dr. Chairul Huda dan Prof. Dr. Mudzakir.

Dalam persidangan tersebut, Arbab Paproeka mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian. Pertanyaan yang dilontarkan adalah mengenai kedekatan Arbab dengan Akil Mochtar, hingga aliran dana Rp 1 miliar yang mengalir di rekening CV Ratu Samagat. Rekening itu milik Ratu Rita, istri Akil.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan sebesar Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun tersebut setelah kasus ini mencuat," kata Arbab menjawab pertanyaan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun.

Advokat ini juga ditanya perihal adanya panggilan yang dilayangkan oleh KPK saat proses penyidikan terhadap Akil Mochtar mengenai sengketa pilkada Buton untuk dimintai keerangannya. Namun, dalam kesempatan itu Arbab membantah menerima surat panggilan yang dimaksud.

"Rumah saya ada tiga. Di Jakarta dua dan di Kendari satu. Saya sudah cek semuanya dan tidak ada surat panggilan dari KPK. Itu artinya saya tidak pernah diperiksa," ucapnya.

Padahal, lanjut Arbab, kasus yang menyeret nama Bupati Buton ini ada karena ulah dirinya, secara tidak langsung dia yang memperkenalkan Akil ke Umar. Olehnya karena itu, seharunya KPK terlebih dahulu meminta keterangannya dan mengkonfirmasi perihal ulaliran dana tersebut.

"Harusnya saya terlebih dahulu dikonfirmasi terkait uang itu, apakah terkait dengan uang penyuapan atau tidak. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Pak Akil juga saat sidang meminta untuk menghadirkan saya, tapi tetap tidak dihadirkan. Padahal kalau saya dihadirkan yakin tidak akan seperti ini," tukasnya. [sam]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya