Berita

Sri Hartini/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Klaten Dan Anak Buahnya

RABU, 18 JANUARI 2017 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan Suramlan selama 40 hari ke depan.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten.


"Perpanjangan masa penahanan SUL dan SHT dimulai dari tanggal 20 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Suramlan sebelumnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Sri Hartini ditahan di Rutan KPK.

Terkuaknya kasus ini setelah tim satuan tugas KPK mencokok Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016.

Tim Satgas KPK juga berhasil mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035
dalam OTT tersebut.

Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya